Abdal Nanang kembali menjadi Kepala Adat Besar Kutim, Pemangku Adat Kecamatan : Tidak Perlu Ada Pemilihan Kepala Adat

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Musyawarah Adat Besar yang digelar hari ini, Senin (29/03/2021) berjalan dengan lancar. Acara yang digelar dengan tetap mengedepankan Protokol tersebut, selain menghasilkan beberapa rekomendasi yang disepakati juga adalah untuk menentukan Kepala Adat Besar kedepan.

Disampaikan oleh para pemangku Adat Kecamatan, pemilihan Kepala Adat Besar , tidaklah perlu dilakukan. Hal tersebut diutarakan bukan karena tidak ada calon yang mendaftar, melainkan, menurut para pemangku adat, apa yang telah dicapai Adat Besar Timur dibawah kepemimpinan adalah hal yang luar biasa.

Ditambahkan, sosok Kepala Adat Besar memerlukan kualifikasi yang sangat luar biasa, baik dari segi silsilah, kemampuan, maupun hal besar lainnya.

“Kepala Adat Besar ini, tidak bisa orang sembarangan, tidak bisa kita pake metode pendaftaran, nanti sembarang orang se-Kutim daftar, malah jadi kacau nanti”, ujar Baharuddin, Kepala Adat Kecamatan yg juga mewakili Zona 2 Adat Kecamatan, yaitu Utara, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.

Baharuddin, S.Sos. kala menyampaikan pandangan umumnya pada gelaran MUSDA Adat Besar Kutai Timur mewakili Zona 2 Adat Kecamatan, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung (29/03/2021)

 

Senada dengan Baharuddin, Nurhidayah yang juga berlaku sebagai Kepala Adat Kec. Bengalon mengatakan, dirinya kurang setuju dengan metode pemilihan dan pendaftaran calon Kepala Adat Besar. “Kepala Adat Besar ini tidak bisa orang mencalonkan, memang harus dipilih orang yg berkapasitas”, papar Nurhidayah.

“Metode pendaftaran calon Kepala Adat Besar hanya akan menimbulkan perpecahan dari adat itu sendiri, jadi yang sudah ada ini (Kepala Adat Besar) teruskan saja, dan kita matangkan lagi apa-apa yang sudah dibuat selama ini untuk adat,” imbuh Kally mewakili Adat Kec. Kaubun.

Dengan demikian, disepakati bersama oleh seluruh Kepala Adat Kecamatan yg mengikuti MUSDA, H. Sayyid Al-Hasani, secara aklamasi dipastikan kembali memangku jabatan Kepala Adat Besar Kutai Timur untuk 5 tahun kedepan.

Berita Terkait

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Bupati Kutai Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Rakyat Sepaso, Pusat Ekonomi Baru Bengalon
DPRD Kutim Dorong Modernisasi UMKM Lokal
Anggota Soroti Dampak Negatif Sistem Zonasi, Dorong Evaluasi Sistem PPDB Zonasi
Kawal Pengembangan KLA, DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Status ke Nindya
Fraksi Nasdem Soroti Target RPJPD Kutai Timur 2025-2045 Terlalu Tinggi
Hepnie Armansyah: Outsourcing Nakes Perlu Kajian Mendalam
Syaiful Bakhri Soroti Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Sebagai Identitas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Senin, 9 Desember 2024 - 08:31 WITA

DPRD Kutim Dorong Modernisasi UMKM Lokal

Sabtu, 30 November 2024 - 10:21 WITA

Anggota Soroti Dampak Negatif Sistem Zonasi, Dorong Evaluasi Sistem PPDB Zonasi

Jumat, 29 November 2024 - 09:32 WITA

Kawal Pengembangan KLA, DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Status ke Nindya

Rabu, 27 November 2024 - 08:11 WITA

Fraksi Nasdem Soroti Target RPJPD Kutai Timur 2025-2045 Terlalu Tinggi

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA