SANGATTAKU – Musyawarah Adat Besar Kabupaten Kutai Timur yang digelar hari ini, Senin (29/03/2021) berjalan dengan lancar. Acara yang digelar dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan tersebut, selain menghasilkan beberapa rekomendasi yang disepakati juga adalah untuk menentukan Kepala Adat Besar kedepan.
Disampaikan oleh para pemangku Adat Kecamatan, pemilihan Kepala Adat Besar Kutai Timur, tidaklah perlu dilakukan. Hal tersebut diutarakan bukan karena tidak ada calon yang mendaftar, melainkan, menurut para pemangku adat, apa yang telah dicapai Adat Besar Kutai Timur dibawah kepemimpinan H. Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani adalah hal yang luar biasa.
Ditambahkan, sosok Kepala Adat Besar memerlukan kualifikasi yang sangat luar biasa, baik dari segi silsilah, kemampuan, maupun hal besar lainnya.
“Kepala Adat Besar ini, tidak bisa orang sembarangan, tidak bisa kita pake metode pendaftaran, nanti sembarang orang se-Kutim daftar, malah jadi kacau nanti”, ujar Baharuddin, Kepala Adat Kecamatan Sangatta Utara yg juga mewakili Zona 2 Adat Kecamatan, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung.
Senada dengan Baharuddin, Nurhidayah yang juga berlaku sebagai Kepala Adat Kec. Bengalon mengatakan, dirinya kurang setuju dengan metode pemilihan dan pendaftaran calon Kepala Adat Besar. “Kepala Adat Besar ini tidak bisa orang mencalonkan, memang harus dipilih orang yg berkapasitas”, papar Nurhidayah.
“Metode pendaftaran calon Kepala Adat Besar hanya akan menimbulkan perpecahan dari adat itu sendiri, jadi yang sudah ada ini (Kepala Adat Besar) teruskan saja, dan kita matangkan lagi apa-apa yang sudah dibuat selama ini untuk adat,” imbuh Kally mewakili Adat Kec. Kaubun.
Dengan demikian, disepakati bersama oleh seluruh Kepala Adat Kecamatan yg mengikuti MUSDA, H. Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani, secara aklamasi dipastikan kembali memangku jabatan Kepala Adat Besar Kutai Timur untuk 5 tahun kedepan.