
SANGATTAKU – Penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) dipastikan tidak akan menimbulkan gejolak berarti. Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Setkab Kutim, Sudirman Latif, saat dimintai penjelasan mengenai dampak penurunan pendapatan daerah terhadap belanja pegawai.

Sudirman mengatakan bahwa kondisi fiskal Kutim masih berada dalam batas aman. Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai tetap dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD, sehingga ruang fiskal masih memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian tanpa mengurangi hak ASN secara signifikan.
“APBD kita masih sekitar Rp5,7 triliun. Dengan batasan 30 persen untuk belanja pegawai, koreksi pendapatan sebenarnya masih bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai komponen belanja besar seperti insentif guru yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai Rp22 juta per bulan, Sudirman menegaskan bahwa seluruh skema tunjangan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Namun penyesuaian dilakukan secara hati-hati.
“Kita tidak ingin memaksakan angka yang membebani struktur anggaran. Tapi bukan berarti kita langsung memangkas. Setiap penyesuaian harus terukur dan adil,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus menghitung ulang kebutuhan riil sambil menjaga agar pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan. Menurutnya, harmonisasi ulang terhadap prioritas belanja perlu dilakukan untuk memperkuat keseimbangan fiskal.
“Kita harus menjaga dua hal sekaligus, kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan pembangunan. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegas Sudirman.
Ia berharap penyesuaian yang dilakukan tidak memengaruhi kinerja ASN. “Yang penting pelayanan ke masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















