
SANGATTAKU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Basuni, mengkritik keras kecenderungan masyarakat yang langsung mem-viral-kan masalah di media sosial tanpa melalui prosedur penyelesaian yang berjenjang. DPMDes menekankan bahwa viralitas di media sosial sering kali membuat masalah di tingkat desa terkesan jauh lebih besar dari fakta yang sebenarnya.
Menurut Basuni, banyak persoalan yang terjadi di desa sebetulnya bisa diselesaikan secara internal, baik di tingkat desa, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun di tingkat kecamatan. Namun, karena informasi tersebut terlanjur tersebar dan viral di media sosial, penyelesaian masalah menjadi semakin rumit dan menjadi konsumsi publik sebelum sempat ditangani sesuai prosedur.

“Harusnya berjenjang, jangan tiba-tiba langsung ke atas. Ada tahapan-tahapannya, kecamatan punya peranan penting. Yang terjadi sekarang langsung loncat ke atas, padahal bisa diselesaikan di bawah,” ujar Basuni.
Basuni menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian yang benar harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah di tingkat terbawah. Lompatan prosedur ini, menurutnya, tidak hanya menghambat penyelesaian, tetapi juga menciptakan citra negatif yang tidak proporsional mengenai tata kelola pemerintahan desa.
Staf pendamping DPMDes menambahkan, di era digital saat ini, hampir segala kejadian di desa dengan cepat diunggah dan menjadi viral. Pihaknya menyadari peran media yang terkadang turut ‘menggoreng’ isu, sehingga masalah yang sebenarnya sederhana tampak ramai dan besar. Padahal, inti permasalahannya dapat dikomunikasikan dan diselesaikan secara internal.
“Karena ini sudah keburu di-upload, dari luar terlihat seperti banyak sekali masalah. Padahal kalau dikomunikasikan dengan baik, bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan,” jelas staf pendamping tersebut.
Basuni menegaskan bahwa meskipun transparansi publik di desa adalah hal yang krusial dan didorong oleh DPMDes, penyelesaian masalah harus tetap berpedoman pada mekanisme prosedural yang benar. DPMDes saat ini mendorong desa untuk membangun sistem informasi desa digital demi meningkatkan keterbukaan. Tercatat, hingga kini sudah ada sekitar 40 desa di Kutai Timur yang memiliki sistem digital tersebut.
Namun, implementasi sistem informasi dan transparansi ini harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap tahapan penyelesaian masalah yang berlaku. DPMDes berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan komunikasi agar masalah tidak langsung ‘meledak’ di ranah media sosial. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan desa adalah hal yang positif, namun DPMDes meminta agar laporan yang masuk tetap diarahkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah daerah, seperti Inspektorat Wilayah (Itwil), bukan melalui proses viral di media sosial.
“Transparansi itu penting, tapi penyelesaian masalah juga harus tetap melalui prosedur yang benar. Tidak bisa langsung main viral di media sosial,” tegasnya, menutup penjelasannya mengenai pentingnya kepatuhan prosedur di tengah derasnya arus informasi digital. (adv/Diskominfo Kutim)




















