
SANGATTAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga desa yang tengah menghadapi masalah terkait dugaan penyalahgunaan uang desa dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Wilayah (Itwil). Desa-desa yang bermasalah tersebut berlokasi di wilayah Kaubun dan Pelawan.
Meski demikian, Kepala DPMDes Kutim, Basuni, menegaskan bahwa jumlah kasus tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan total 139 desa yang ada di Kutai Timur. Basuni menekankan bahwa tiga desa bermasalah tersebut tidak mencapai sepuluh persen dari total keseluruhan desa. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, tata kelola desa di Kutai Timur masih dalam batas wajar.

Menyikapi adanya dugaan penyimpangan ini, Basuni menegaskan bahwa kebijakan DPMDes adalah mengedepankan pembinaan sebagai langkah utama, dan menjadikan penindakan hukum sebagai opsi terakhir. Filosofi ini diterapkan untuk menciptakan perbaikan berkelanjutan di tingkat desa, bukan hanya fokus pada hukuman.
“Penindakan itu langkah terakhir. Kami lebih menekankan pada pembinaan, bukan penindakan,” tegas Basuni.
Ia melanjutkan, peningkatan pengawasan memang perlu dilakukan, tetapi harus lebih fokus pada aspek pembinaan dan pencegahan, bukan sekadar mencari-cari kesalahan. Penguatan tata kelola dan edukasi bagi perangkat desa dianggap lebih efektif dalam jangka panjang daripada penindakan yang bersifat represif.
DPMDes juga mencatat adanya tren positif berupa peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Banyaknya laporan yang masuk ke pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan merupakan indikasi bahwa masyarakat semakin berdaya dan peduli terhadap penggunaan dana desa.
“Masyarakat sekarang mulai berdaya dalam pengawasan. Ini bagus, tapi harus tetap melalui prosedur yang benar, tidak langsung viral di media sosial,” tutup Basuni, menekankan pentingnya saluran resmi seperti Itwil untuk memproses laporan masyarakat.
Dalam upaya mendukung transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana, DPMDes terus mendorong desa-desa untuk mengimplementasikan sistem informasi desa digital. Saat ini, sudah ada sekitar 40 desa yang memiliki sistem tersebut. Meskipun demikian, implementasi sistem ini harus disepakati melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran desa, demi memastikan keberlanjutan program transparansi tersebut. (adv/Diskominfo Kutim)




















