
SANGATTAKU – Minimnya pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur mengenai cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi kendala dalam legalitas usaha. Banyak pelaku usaha dinilai sudah mengetahui pentingnya NIB, namun belum memahami proses pembuatannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas legal yang menjadi dasar berbagai kegiatan usaha, termasuk akses perbankan.

“Pelaku usaha itu sadar mereka memerlukan NIB, hanya banyak yang belum paham cara mendapatkannya,” ujarnya, Kamis (20/11/25).
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan NIB sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui OSS dengan mengisi data yang diminta dan mencetak dokumen setelah proses validasi sistem selesai.
Meski prosesnya dianggap mudah, sebagian pelaku usaha tetap tidak segera mengurusnya. Darsafani menyebut pemerintah daerah tidak bisa memaksa, sehingga peningkatan edukasi dianggap menjadi langkah yang lebih efektif.
DPMPTSP Kutim tercatat rutin menggelar sosialisasi NIB setiap tahun. Pada 2023, terdapat tiga kegiatan sosialisasi, sementara pada 2024 dilaksanakan dua kegiatan dengan masing-masing menghadirkan sekitar 75 pelaku usaha.
“Itu upaya agar masyarakat semakin mengerti pentingnya NIB,” terang Darsafani.
Tanpa NIB, pelaku usaha disebut akan mengalami hambatan dalam sejumlah urusan administratif, terutama ketika berhubungan dengan lembaga keuangan. (adv/Diskominfo Kutim)




















