
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memandang arsip bukan hanya sekadar tumpukan dokumen, melainkan sebagai elemen strategis yang menjadi ujung tombak pembuktian akuntabilitas dan identitas kinerja pemerintah daerah. Untuk mencapai hal tersebut, penguatan jabatan fungsional arsiparis di setiap unit kerja dinilai sebagai langkah yang tidak dapat ditawar lagi.

Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, arsip adalah representasi otentik dari seluruh proses administrasi dan kebijakan yang telah dijalankan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kualitas tata kelola arsip secara langsung mencerminkan kualitas akuntabilitas sebuah institusi.
“Kalau ingin selamat, perkuat arsip itu. Arsip adalah ujung tombak pembuktian kinerja,” tegas Sudirman usai menghadiri kegiatan di Gedung Serba Guna, Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa dalam konteks audit, sengketa, maupun evaluasi kinerja, arsip yang terawat baik menjadi bukti nyata dan tidak terbantahkan atas setiap keputusan yang telah diambil.
Sudirman menjelaskan bahwa pentingnya penguatan arsiparis sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Apabila sistem kearsipan di OPD berjalan buruk, maka proses administrasi akan terhambat, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap masyarakat.
Saat ini, Pemkab Kutim tengah gencar melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bidang kearsipan untuk memastikan distribusi arsiparis fungsional sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Upaya ini memastikan bahwa penataan arsip tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan sampingan, tetapi dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki jenjang karier jelas, mulai dari arsiparis pertama hingga ahli utama.
Sudirman juga menyoroti perubahan signifikan dalam struktur kepegawaian, di mana pemerintah kini lebih fokus memperkuat jabatan fungsional. Kebijakan penyetaraan jabatan ini semakin membuka ruang bagi ASN untuk mengembangkan keahlian di bidang kearsipan. Ia optimistis bahwa dengan adanya perlakuan yang sama dengan bidang fungsional lain, motivasi ASN untuk menekuni kearsipan akan meningkat.
“Target utama kita adalah perbaikan kinerja ASN untuk peningkatan pelayanan publik. Pembenahan arsip akan memperbaiki kinerja, mulai dari unit kerja, OPD, hingga tingkat daerah,” pungkas Sudirman. Ia meyakini bahwa arsip yang tertata rapi akan meminimalisir risiko hukum, memperlancar proses bisnis, dan pada akhirnya, menghasilkan pelayanan publik yang lebih efisien dan terpercaya. (adv/Diskominfo Kutim)




















