SANGATTAKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur berhasil mencatatkan capaian penting di penghujung tahun dengan meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat bergengsi ini merupakan pengakuan resmi dari pemerintah atas keberhasilan Kejari Kutai Timur dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) di gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 17 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Reopan Saragih, menerima langsung piagam penghargaan tersebut.
Dalam keterangannya, Reopan Saragih menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar hasil kerja individu, melainkan buah dari komitmen dan kolaborasi seluruh jajaran di Kejari Kutai Timur. Ia menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas adalah upaya berkelanjutan yang menuntut konsistensi.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Reopan Saragih.
Predikat WBK yang diraih Kejari Kutai Timur ini sejalan dengan amanat kebijakan nasional reformasi birokrasi, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Pembangunan Zona Integritas ini berpedoman pada regulasi utama, termasuk Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menggarisbawahi pentingnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Untuk mencapai predikat WBK, Kejari Kutai Timur telah mengimplementasikan berbagai indikator penilaian yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Indikator tersebut mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik yang ramah dan inklusif.

Reopan Saragih menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Secara internal, Kejaksaan Negeri Kutai Timur telah melakukan pembenahan tata kelola organisasi secara berkelanjutan. Langkah konkret yang diambil meliputi penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi yang ketat, optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas SDM. Upaya ini memastikan setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Reopan menyatakan dengan capaian ini merupakan bukti dari Kejari Kutai Timur telah menegaskan perannya dalam mendukung reformasi birokrasi nasional.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK yang telah diraih serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*/bl)




















