Arfan Minta Perusahaan di Kutim Patuhi Aturan Perda Ketenagakerjaan

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, memberikan penekanan terhadap pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dan disosialisasikan sejak Mei 2023. Perda tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan yang mencakup beberapa poin penting dalam regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Salah satu poin utama dalam Perbup Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80% dari total karyawan di perusahaan tersebut. Arfan menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur harus mematuhi aturan ini sebagai syarat untuk memulai usaha mereka di daerah tersebut.

“Mereka datang di Kutai Timur sudah ada perjanjian, harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Arfan.

Arfan juga menyatakan bahwa DPRD Kutim terus mendorong agar semua perusahaan mematuhi regulasi ini. Jika diperlukan, Arfan siap melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tersebut.

“Kami mendorong agar perusahaan itu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Kami harapkan perusahaan patuh pada aturan ini. Kami siap melakukan sidak bila memang perusahaan masih membandel,” ucapnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk lebih aktif dalam sosialisasi mengenai aturan tersebut. Ia percaya bahwa jika seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, maka angka pengangguran di Kutim dapat berkurang secara signifikan.

“Kadis Tenaga Kerja harus juga rajin melakukan sosialisasi mengenai aturan itu. Ini juga untuk menekan angka pengangguran di Kutim,” ujarnya.

Arfan berharap bahwa dengan pelaksanaan aturan ini, perusahaan-perusahaan di Kutai Timur dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Baca Juga  Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

“Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Kalian mencari makan disini, harus juga memberikan dampak positif bagi daerah,” pungkasnya. (AD01/DPRD)

742Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA