Arfan Minta Perusahaan di Kutim Patuhi Aturan Perda Ketenagakerjaan

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, memberikan penekanan terhadap pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dan disosialisasikan sejak Mei 2023. Perda tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan yang mencakup beberapa poin penting dalam regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Salah satu poin utama dalam Perbup Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80% dari total karyawan di perusahaan tersebut. Arfan menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur harus mematuhi aturan ini sebagai syarat untuk memulai usaha mereka di daerah tersebut.

“Mereka datang di Kutai Timur sudah ada perjanjian, harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Arfan.

Arfan juga menyatakan bahwa DPRD Kutim terus mendorong agar semua perusahaan mematuhi regulasi ini. Jika diperlukan, Arfan siap melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tersebut.

“Kami mendorong agar perusahaan itu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Kami harapkan perusahaan patuh pada aturan ini. Kami siap melakukan sidak bila memang perusahaan masih membandel,” ucapnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk lebih aktif dalam sosialisasi mengenai aturan tersebut. Ia percaya bahwa jika seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, maka angka pengangguran di Kutim dapat berkurang secara signifikan.

“Kadis Tenaga Kerja harus juga rajin melakukan sosialisasi mengenai aturan itu. Ini juga untuk menekan angka pengangguran di Kutim,” ujarnya.

Arfan berharap bahwa dengan pelaksanaan aturan ini, perusahaan-perusahaan di Kutai Timur dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Baca Juga  Evaluasi Capaian dan Tantangan UMKM di Kutai Timur, Diskop UKM Akan Gelar FGD

“Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Kalian mencari makan disini, harus juga memberikan dampak positif bagi daerah,” pungkasnya. (AD01/DPRD)

709Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA