UMK Kutai Timur Tahun 2022 Naik, Lebih Tinggi Dari UMP

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Upah Minimum (UMK) Kabupaten untuk tahun 2022 dipastikan mendapatkan kenaikan. Adapun Kenaikan UMK tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi () yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas dan Transmigrasi Timur (Disnakertrans), Sudirman Latif saat ditemui di kantor . “Jadi sama seperti tahun 2021 kemarin, UMK kita agak di atas dari upah minimum provinsi ya,” papar Sudirman, Kamis (25/11/2021).

UMK Kutai Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, Sudirman Latief saat memberikan keterangan terkait kenaikan UMK Kutai Timur (25/11/2021). (Foto: Syifa’ul Mirfaqo/ TribunKaltim.co)

Sudirman melanjutkan, UMK tahun 2022 sudah sepenuhnya disepakati oleh Dewan Pengupahan . Sesuai dengan kesepakatan tersebut, tahun 2022 mendapatkan kenaikan sebesar 1,86% dari UMK tahun sebelumnya.

“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” ujarnya.

Sesuai dengan kesepakatan, UMK tahun 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau presentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Dari formulasi tersebut, maka UMK Kutai Timur untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.175.443, naik Rp35,443 dari UMK tahun sebelumnya. Sudirman mengaku, rapat petepan UMK tahun ini berjalan dengan tanpa kendala. Dijelaskannya, rapat penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan Kutim hanya berlangsung satu kali dan langsung mendapatkan persetujuan.

Diakui Sudirman Latief, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan. “Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. Rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kita agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” paparnya.

“Hasil UMK Kutim tahun 2022 langsung ditandatangani usai ditetapkan,” pungkasnya pula.(/adv/bl)

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA