Soroti Permasalahan Hak Karyawan, Novel Katakan Jika Perlu DPRD Buat Panja atau Pansus

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Soroti permasalahan hak karyawan, Novel katakan jika perlu DPRD buat panja atau pansus. Kesejahteraan karyawan sejatinya menjadi kewajiban perusahaan tempat mereka bernaung. Hak dan kewajiban, baik perusahaan dan karyawan, semuanya telah tertuang dalam undang-undang.

Kendati demikian, di Kutai TImur, masih ada saja perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak karyawan.

Salah satunya, seperti dikatakan Anggota DPRD Kutai TImur, Novel Tyty Paembonan. Novel mengatakan, PT Multi Pasifik Internasional (MPI) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, tidak memenuhi hak-hak karyawannya.

Permasalah antara serikat pekerja (SP) dengan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Karangan tersebut, dinilai Novel perlu diperhatikan.

“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan,” ucap Novel (14/11/2022).

“Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Soroti Permasalahan Hak Karyawan, Novel Katakan Jika Perlu DPRD Buat Panja atau Pansus
Anggora DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan. (foto:/istimewa)

Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan tersebut juga dinilai cacat aturan. Sebab, peraturan tentang PHK sudah termuat dalam undang-undang.

“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.

Novel menjelaskan, di antara tahapan tersebut salah satunya adalah, 14 hari sebelumnya manajemen harus bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Oleh sebab itu, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.

Melanjutkan, Novel menjelaskan, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.

“Tap, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga  Dorong Langkah Mitigasi, Dispar Kutim Gelar Pelatihan Permodalan Ekonomi Kreatif

Tidak hanya masalah BPJS dan PHK. Novel juga memaparkan masalah-masalah lain yang ada di perusahaan perkebunan tersebut. Antara lain, fasilitas kesehatan, dalam hal ini klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, dikatakan Novel, hal tersebut sudah ada dalam standarisasi yang wajib disiapkan oleh perusahaan.

“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” pungkasnya.(*/bl)

756Dibaca

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA