Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Sah, acuhkan , akan disanksi. Anggota Kutai Timur, ingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah , untuk mengindahkan dan menjalankan apa yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang dibuat berdasar inisatif dewan tersebut, telah mengatur berbagai hal tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan, salah satunya yakni perihal kuota tenaga kerja.

“Jadi, kuotanya ini 80 persen untuk pencari kerja daerah, dan sisanya 20 persen dari luar ,” ujar Asmawardi.

“Dan itu berlaku untuk semua perusahaan, mau perusahaan besar, perusahaan kecil, pokoknya semua,” lanjut Politisi berpenampilan nyentrik tersebut.

Sah, Acuhkan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Akan Disanksi
Anggota , Fraksi Amanat Keadilan berkarya, H Asmawardi.(foto:/dok. sanagattaku)

Asmawardi mengaku, DPRD Kutai Timur telah mensosialisasikan perda dimaksud, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dirinya menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti tertuang dalam perda, akan mendapatkan sanksi.

“Jelas ada sanksinya, pertama pasti teguran kan, kalau juga tidak diindahkan, bisa saja sampai pembekuan kegiatan usahanya, bahkan kalau memang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” tegas Asmawardi.

Asmawardi mengaku, baik secara pribadi maupun sebagai , dirinya akan memastikan untuk terus monitoring terkait urusan ketenagakerjaan.

“Saya dulunya juga , jadi saya akan terus perjuangkan hak-hak buruh di sini (Kutim),” ucapnya.

“Jadi, dengan adanya perda ini, selain pemenuhan hak-hak karyawan, adanya perusahaan di Kutai Timur ini bisa mengurangi angka pengangguran di Kutim ini, dengan aturan kuota 80 persen (tenaga kerja daerah) tadi,” pungkasnya.(*/bl)

349Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA