Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu, memang saat ini masih menjadi fokus tersendiri bagi DPRD Kutai Timur (Kutim).

Dalam berbagai kegiatan, sosialisasi tentang perda yang mengatur penyelanggaraan ketenagakerjaan ini terus digencarkan, tujuannya, agar baik perusahaan maupun masyarakat, bisa memahami poin-poin penting yang ada dalam perda tersbut.

Ketua DPRD Kutim Joni melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kutai TImur, Joni,S.Sos saat sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022.(/ist)

Dirinya mengatakan, Sosialisasi Perda ini ditujukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.

“Jadi kita lakukan Sosialisasi Perda ini agar masyarakat mengetahui produk hukum yang sudah disahkan dan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajiban yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutai Timur minimal satu tahun, maka pekerja wajib memiliki atau menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutai Timur, dan perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pergantian KTP tersebut.

Dan apabila seseorang atau perusahan tidak menaati Perda tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

“Apabila seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” pungkasnya.(*/bl)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA