Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Joni Sosialisasikan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu, memang saat ini masih menjadi fokus tersendiri bagi ().

Dalam berbagai kegiatan, sosialisasi tentang perda yang mengatur penyelanggaraan ketenagakerjaan ini terus digencarkan, tujuannya, agar baik perusahaan maupun masyarakat, bisa memahami poin-poin penting yang ada dalam perda tersbut.

Ketua DPRD Kutim Joni melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ketua DPRD TImur, Joni,S.Sos saat sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022.(/ist)

Dirinya mengatakan, Sosialisasi Perda ini ditujukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.

“Jadi kita lakukan Sosialisasi Perda ini agar masyarakat mengetahui produk hukum yang sudah disahkan dan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajiban yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutai Timur minimal satu tahun, maka pekerja wajib memiliki atau menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutai Timur, dan perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pergantian KTP tersebut.

Dan apabila seseorang atau perusahan tidak menaati Perda tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

“Apabila seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” pungkasnya.(*/bl)

334Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA