LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Lembaga Ersinalsal () mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akun TikTok milik Pak Jenn Siregar terhadap . Kekecewaan ini timbul akibat permintaan yang dianggap tidak relevan oleh penyidik kepada pelapor untuk membuktikan keberadaan Suku Karo. Permintaan tersebut diajukan saat penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor pada hari Senin, 18 Maret 2024, di ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ketua (LKE) ND (bertopi). (*/ist)

Selain permintaan yang dianggap tidak relevan, terdapat juga pertanyaan yang mempertanyakan keyakinan identitas kesukuan pelapor dalam draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. N.D Iwa Brahmana, Ketua LKE, menyoroti hal ini sebagai bukti kurangnya netralitas dan profesionalitas dari pihak penyidik Polda Sumut. Iwa menegaskan bahwa fokus seharusnya pada dampak konten yang disebarkan terhadap masyarakat Karo, bukan mempertanyakan eksistensi Suku Karo itu sendiri.

“Bukankah seharusnya keterangan nya soal efek konten itu kepada Masyarakat Karo, kenapa malah mempertanyakan kebenaran ada tidaknya Suku Karo?” ujar Iwa.

Laporan yang diajukan terhadap akun TikTok Pak Jenn Siregar mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi melalui elektronik yang bertujuan menghasut dan memprovokasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan isu kesukuan dan kelompok. Iwa menegaskan bahwa bukti-bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada Subdit V Siber Polda Sumut dalam bentuk rekaman video dan live yang diduga mengandung hasutan dan provokasi atas isu kesukuan dan kelompok.

“Kami yakin tidak lagi ada yang meragukan soal itu,” tegas Iwa.

Meskipun menyatakan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Iwa menyatakan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga  Perda HIV/AIDS dalam Proses Pembahasan DPRD Kutim, Ramadhani Tekankan Urgensi

“Untuk saksi ahli, kita sudah menyiapkan budayawan dan ahli bahasa dari kami,” tambahnya.

Iwa berharap agar permintaan penyidik Polda Sumut kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi Suku Karo dengan menghadirkan budayawan Karo bukan sekadar upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong.

“Kami, Masyarakat Karo, akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya kasus ini terbukti berbeda dari pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, terutama terkait hasutan dan provokasi kebencian terhadap suku dan golongan kami, kami pastikan akan melakukan aksi besar di Polda Sumut,” tegas Iwa. (*/bl)

718Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA