

SANGATTAKU – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22, yang merupakan awal masa persidangan ke-III, digelar di Ruang Sidang utama, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyajikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Poniso menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” jelas Poniso.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono juga memaparkan bahwa urgensi pembentukan Raperda didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi di Kabupaten Kutai Timur. Faktor-faktor ini, dianggap dapat meningkatkan risiko terjadinya bahaya kebakaran.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” jelas Poniso.

Poniso menekankan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, melainkan juga harus melibatkan masyarakat secara aktif. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.
“Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tambahnya.
“Kami berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” pungkas Poniso. (AD01/ DPRD/ Diskominfo Kutim)