Awali Masa Sidang ke-III, Pemkab Kutim Sodorkan Nota Penjelasan Raperda Tentang Pencegahan Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22, yang merupakan awal masa persidangan ke-III, digelar di Ruang Sidang utama, Pemerintah menyajikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Timur serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Asisten Pemkesra Seskab , Poniso Suryo Renggono saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Poniso menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” jelas Poniso.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono juga memaparkan bahwa urgensi pembentukan Raperda didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi di Kabupaten Kutai Timur. Faktor-faktor ini, dianggap dapat meningkatkan risiko terjadinya bahaya kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” jelas Poniso.

Baca Juga  Pemkab Kutim Ikuti Rakor Pengelolaan Pengaduan untuk Peningkatan Pelayanan Publik Garapan Pusat Penerangan Kemendagri
Penyerahan Nota Penjelasan raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Poniso menekankan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, melainkan juga harus melibatkan masyarakat secara aktif. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.

“Sehingga mewujudkan keamanan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tambahnya.

“Kami berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” pungkas Poniso. (AD01/ DPRD/ )

533Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA