Sengketa PHK PT Anugerah Energitama Tak Kunjung Kelar, DPRD Kutim Sarankan Jalur PHI

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) serta PT Anugerah Energitama pada Senin (1/7/2024). Agenda RDP membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang hingga kini belum menerima pesangon.

Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, dan dihadiri anggota DPRD lainnya, termasuk Muhammad Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutim Roma Malau, perwakilan PT Anugerah Energitama, dan PC FSP KEP SPSI Kutim.

Usai RDP, Yan Ipui mengungkapkan bahwa pertemuan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dari hasil rapat, tidak ada kata sepakat, sehingga kami sarankan untuk menggunakan jalur PHI. Kedua belah pihak tidak ada yang ingin mengalah,” ujarnya.

Yan Ipui, politisi dari Partai Gerindra, menambahkan bahwa perbedaan pendapat antara pihak serikat pekerja dan perusahaan masih berlanjut. Menurut serikat pekerja, PHK harus disertai dengan pembayaran pesangon, sementara perusahaan berpendapat bahwa kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) telah berakhir, sehingga tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon.

“Masalah ini sudah difasilitasi oleh Disnakertrans Kutim, dan anjuran serta perhitungan sudah disampaikan. Namun, manajemen perusahaan tetap bersikukuh tidak memberikan pesangon,” jelas Yan Ipui.

Sementara itu, HRD PT Anugerah Energitama, Agus Mustofa Amin, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap enam karyawan tersebut, melainkan kontrak kerja mereka yang telah berakhir.

“Tidak ada PHK. Kontrak PKWT mereka telah selesai, dan kami sudah memberikan kompensasi sesuai anjuran,” ujar Agus Mustofa Amin.

Baca Juga  Buka Senam Sehat di Desa Makmur Jaya, Kasmidi Bulang: Tak Hanya Sehat, Silaturahmi Pun Terjalin

Di sisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Kutim, Jurifer Sitinjak, mengatakan pihaknya akan menunggu koordinasi dari Disnakertrans Kutim terkait solusi pesangon. Jika perusahaan tetap menolak untuk membayar, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke kepolisian.

“Jika perusahaan tidak membayar pesangon, kami akan melaporkannya secara pidana, karena mereka tidak menghormati aturan pemerintah,” tegas Jurifer. Ia juga menyoroti lambatnya proses keputusan dari pihak manajemen, yang dinilai mengulur waktu.

“Jika terus ditunda-tunda, kapan masalah ini akan selesai?” pungkasnya. (AD01/ DPRD)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA