Bimtek PPAT/SKPT, Poniso Suryo Renggono: Pemerintahan Desa Harus Patuh pada Regulasi Hukum

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparat pemerintah daerah, terutama camat yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT/SKPT). Kegiatan ini bertempat di Queen Mary Meeting Room, Hotel Aston Samarinda, dan dihadiri dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono.

Asisten Pemkesra Seskab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (*/ ist)

Dalam sambutannya, Poniso menegaskan pentingnya hukum dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Poniso, kegiatan Bimtek ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur, yang berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan partisipatif yang berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, sering kali ditemukan permasalahan hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

“Salah satunya dalam pembuatan akte tanah (PPAT/SKPT) yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang atau yang lebih tinggi, untuk meminimalisir hal tersebut diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasinya,” jelasnya.

Mantan Camat Rantau Pulung itu berharap, melalui Bimtek ini, pengetahuan, kesadaran, dan kompetensi para camat di bidang hukum dan pertanahan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di Kutai Timur bisa berjalan tertib, patuh, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Senada dengan Poniso, Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan meningkatkan kapasitas camat dalam hukum pertanahan serta prosedur pembuatan akta tanah. “Tujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah,” kata Januar.

Baca Juga  Meraih Berkah Dari Sampah

Lebih lanjut, Januar juga menyampaikan bahwa isu-isu terkait sengketa pertanahan dan administrasi penguasaan tanah sering kali menjadi topik konsultasi ke Bagian Hukum. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menangani permasalahan tersebut.

Bimtek ini diikuti oleh camat dan perangkat kecamatan se-Kutim dengan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional. Diharapkan, kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi pelaksanaan tugas para camat dalam hal administrasi pertanahan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (AD01/ Diskominfo Kutim)

969Dibaca

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA