SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 terkait agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.

Mewakili pendapat akhir Pemerintah Kabupaten, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini sudah dilakukan secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai tingkat diskusi dan harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, yang menunjukkan betapa pentingnya kerja sama dalam merumuskan regulasi yang berkualitas.
“Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi syarat utama dalam menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sudirman saat membacakan laporan pendapat akhir Bupati Kutai Timur.
Ia menekankan bahwa setiap pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan selama proses ini sangat konstruktif, dan merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi.
“Dalam pembahasan ini, pasti muncul berbagai pandangan, bahkan sangat mungkin
terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Tapi semua itu dianggap sebagai bagian dari upaya mencapai rumusan peraturan daerah yang terbaik,” pungkasnya.
Dengan disepakati Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Ini adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, tanpa memandang gender memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan. (*/MK)