Rapurna Kembali Digelar, Struktur Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Telah Ditetapkan

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-XVII pada Senin, 14 Oktober 2024 Pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD dengan agenda Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Prayunita Utami, diikuti oleh 23 Anggota DPRD serta dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai Tokoh Masyarakat.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah (*/ist)

Mengingat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memutuskan untuk mengubah lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2024.

Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami menegaskan pentingnya ketertiban umum sebagai salah satu wewenang pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat merupakan prioritas pemerintah daerah.

“Mengingat ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia, baik perorangan maupun berkelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sosial, maka itu pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban umum dalam masyarakat secara komprehensif,” jelas Prayunita.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah menyampaikan bahwa perubahan ini diambil menyusul pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD baru berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Keputusan ini perlu ditetapkan untuk menyusun Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Juliansyah, dalam rapat paripurna kali ini akan diumumkan struktur Pansus DPRD Kutai Timur sebagai berikut;

Yan sebagai Ketua

Yusri Yusuf sebagai Wakil Ketua

Baca Juga  Langkah Progresif Kutai Timur, Rencana Pembangunan Lapas dan Isu Tapal Batas Dibahas dalam Rapat Forkopimda

Uci sebagai Anggota

Asti Mazar, Anggota

Hasna, Anggota

Yulianus Palangiran, Anggota

Akhmad Sulaeman, Anggota

Muhammad Ali, Anggota

Kristian Hasmidi, Anggota (*/MK)

662Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA