SANGATTAKU – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2044. Dukungan ini disampaikan oleh Yan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kutai Timur pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi PIR menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Kutai Timur. Selain berpotensi menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, pembangunan industri juga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Fraksi PIR menilai bahwa kebijakan ini harus dirancang secara komprehensif agar selaras dengan arah pembangunan industri nasional, tetap berbasis pada potensi unggulan daerah, serta memperhatikan aspek kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Selain memberikan dukungan penuh, Fraksi PIR juga mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini bersama DPRD. Dalam prosesnya, Fraksi PIR menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dengan memberikan mereka akses yang setara dan kesempatan yang merata untuk berpartisipasi dalam pengembangan industri di daerah.
“Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, akan tercipta kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur secara luas. Selain itu, pembangunan industri yang terarah dan berkeadilan juga akan memberikan efek berganda atau multiplier effect terhadap pertumbuhan serta pembangunan sosial-ekonomi daerah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga harus mampu menjadi dorongan atau stimulant bagi perkembangan ekonomi daerah agar lebih kompetitif dan berdaya saing,” ujar Yan, perwakilan Fraksi PIR, saat membacakan pandangan umum fraksi.
Lebih lanjut, Yan mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pembangunan industri harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Demikianlah pandangan umum Fraksi PIR terhadap Raperda tentang Pembangunan Industri, semoga bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dan seluruh warga Kutai Timur,” pungkasnya. (*/MMP)