Usai Putusan Sela MK, Pemkab Kutim Pastikan Pelayanan Publik di Kampung Sidrap Tetap Jalan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten () menyatakan sikap menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik tapal batas antara dan Kutim sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.

Sengketa ini melibatkan wilayah Kampung yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bontang dan Kabupaten Timur.

Salah satu sudut Kampung Sidrap. (*/ist)

Melalui Kepala Bagian Hukum , Januar Bayu Irawan, pemerintah daerah menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Pemkab Kutim menghormati putusan sela sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Januar Bayu Irawan dalam keterangan resminya, Selasa (20/5).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemkab Kutim akan melakukan koordinasi dengan Gubernur dan pihak-pihak terkait sesuai amar putusan sela MK. Dalam putusannya, MK memerintahkan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten dalam upaya penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batasan wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama 3 bulan sejak putusan diucapkan.

Terkait Desa Persiapan Mata Jaya, Pemkab Kutim menjelaskan bahwa permohonan dari Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan telah diupayakan sejak tahun 2017. Upaya ini dilakukan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Putusan sela tersebut tidaklah dimaknai kita tidak boleh melakukan pembangunan daerah di wilayah tersebut. Putusan sela memerintahkan pemerintah provinsi melalui gubernur melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa, bukan dimaknai tidak boleh berbuat sesuatu khususnya pembangunan daerah,” tegas Januar Bayu Irawan.

Pemkab Kutim menekankan bahwa pemerintah daerah tetap akan melakukan pelayanan publik dan pembangunan di desa yang wilayahnya masuk menjadi objek sengketa, termasuk di wilayah Kampung Sidrap. “Karena kesejahteraan masyarakat menurut kami adalah hal yang utama,” tambahnya.

Baca Juga  Hj Mulyana, Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan, Wujudkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Di akhir pernyataannya, Pemkab Kutim menyatakan optimis bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi wilayah Kutim. Namun demikian, Pemkab Kutim tetap mengedepankan sikap saling menghormati antar pemerintah daerah, baik dengan Pemkot Bontang, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. (*/bl)

829Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA