SANGATTAKU – Sejumlah pelapak yang berjualan di kawasan Taman Bersemi (Taman STQ), Sangatta, mengajukan permintaan toleransi kepada pemerintah daerah agar tetap dapat beraktivitas selama satu tahun ke depan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan bahwa permintaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses pendataan oleh pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelapak yang diperbolehkan tetap berjualan adalah mereka yang benar-benar menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Toleransi diberikan hingga akhir Desember 2025 sambil menunggu rampungnya perencanaan penataan ulang kawasan tersebut. Namun demikian, keputusan akhir akan bergantung pada hasil pendataan di lapangan.
“Belum diputuskan, tapi yang kita minta seperti itu. Ada toleransi sampai akhir tahun ini yang betul-betul masih urgen mencari nafkahnya. Itu aja yang boleh beraktivitas,” ujar Jimmi.
Pertimbangan pemberian toleransi ini didasari oleh alasan kemanusiaan, terutama bagi pelapak yang tidak memiliki sumber penghasilan lain.
“Kita minta kejujuran semua pihak. Para pelapak sendiri yang tahu siapa yang betul-betul tergantung hidupnya di situ,” imbuhnya.
Kedepan, pelapak yang masih diizinkan berjualan akan menempati lokasi tersebut dengan skema sewa atau pinjam pakai, bukan pembelian. Hal ini dikarenakan lahan Taman Bersemi merupakan aset milik pemerintah dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kecamatan.
“Sistemnya tidak dibeli, tetapi sewa. Core bisnisnya nanti dipegang kecamatan,” jelas Jimmi.
Saat ini, jumlah pelapak yang masih aktif dan dinilai benar-benar bergantung pada penghasilan dari berjualan di Taman Bersemi diperkirakan hanya sekitar 10 hingga 12 lapak. (MMP)