SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan nilai kontribusi yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur, Selasa, 24 Juni 2025.

Mahyunadi menjelaskan bahwa revisi Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah jenis pajak atau retribusi baru, melainkan hanya menyesuaikan beberapa item yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Salah satu contohnya, retribusi di Taman Venus, Bukit Pelangi, yang sebelumnya mencapai Rp1.500.000 per bulan, sementara pendapatan UMKM di situ tidak sampai segitu pendapatannya,” ujar Mahyunadi.
Ia juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan Perda sebelumnya, yang mencantumkan nominal secara langsung dalam regulasi. Menurutnya, hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan.
“Yang seharusnya kalau tidak memuat nominal, ada perubahan tentang arahan masyarakat yang hanya dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan daripada Perda itu,” imbuhnya.
Selain menyangkut retribusi UMKM, Mahyunadi menyebutkan bahwa perubahan juga akan mencakup sektor lain seperti pengelolaan fasilitas umum dan pelayanan rumah sakit. Namun, pembahasan detail mengenai isi perubahan akan dilakukan oleh DPRD.
Terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menilai bahwa revisi Perda ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan, baik dalam peningkatan maupun penurunan pendapatan daerah.
“Kalau naik ya belum maksimal juga, kalau turun juga tidak terlalu banyak. Yang jelas kita hanya merubah item-item tertentu, tidak membuat Perda baru,” pungkasnya. (MMP)