Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan nilai kontribusi yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Mahyunadi menjelaskan bahwa revisi Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah jenis pajak atau retribusi baru, melainkan hanya menyesuaikan beberapa item yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Salah satu contohnya, retribusi di Taman Venus, Bukit Pelangi, yang sebelumnya mencapai Rp1.500.000 per bulan, sementara pendapatan UMKM di situ tidak sampai segitu pendapatannya,” ujar Mahyunadi.

Ia juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan Perda sebelumnya, yang mencantumkan nominal secara langsung dalam regulasi. Menurutnya, hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan.

“Yang seharusnya kalau tidak memuat nominal, ada perubahan tentang arahan masyarakat yang hanya dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan daripada Perda itu,” imbuhnya.

Selain menyangkut retribusi UMKM, Mahyunadi menyebutkan bahwa perubahan juga akan mencakup sektor lain seperti pengelolaan fasilitas umum dan pelayanan rumah sakit. Namun, pembahasan detail mengenai isi perubahan akan dilakukan oleh DPRD.

Terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menilai bahwa revisi Perda ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan, baik dalam peningkatan maupun penurunan pendapatan daerah.

“Kalau naik ya belum maksimal juga, kalau turun juga tidak terlalu banyak. Yang jelas kita hanya merubah item-item tertentu, tidak membuat Perda baru,” pungkasnya. (MMP)

Berita Terkait

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA