Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan nilai kontribusi yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Mahyunadi menjelaskan bahwa revisi Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah jenis pajak atau retribusi baru, melainkan hanya menyesuaikan beberapa item yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Salah satu contohnya, retribusi di Taman Venus, Bukit Pelangi, yang sebelumnya mencapai Rp1.500.000 per bulan, sementara pendapatan UMKM di situ tidak sampai segitu pendapatannya,” ujar Mahyunadi.

Ia juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan Perda sebelumnya, yang mencantumkan nominal secara langsung dalam regulasi. Menurutnya, hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan.

“Yang seharusnya kalau tidak memuat nominal, ada perubahan tentang arahan masyarakat yang hanya dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan daripada Perda itu,” imbuhnya.

Selain menyangkut retribusi UMKM, Mahyunadi menyebutkan bahwa perubahan juga akan mencakup sektor lain seperti pengelolaan fasilitas umum dan pelayanan rumah sakit. Namun, pembahasan detail mengenai isi perubahan akan dilakukan oleh DPRD.

Terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menilai bahwa revisi Perda ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan, baik dalam peningkatan maupun penurunan pendapatan daerah.

“Kalau naik ya belum maksimal juga, kalau turun juga tidak terlalu banyak. Yang jelas kita hanya merubah item-item tertentu, tidak membuat Perda baru,” pungkasnya. (MMP)

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA