Disperindag Kutim Siapkan Regulasi Pengendalian Toko Modern, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen dan UMKM

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Kutai Timur mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyiapkan langkah pengendalian agar keberadaannya tidak menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pedagang tradisional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur (Disperindag Kutim), Nora Ramadani. (M2P/sangattaku)

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 100 toko modern yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan daerah tetangga seperti Bontang yang hanya memiliki sekitar tujuh toko modern.

“Kita masih ingat pada tahun 2023 lalu, para pedagang pasar rakyat dan toko eceran tradisional sempat melakukan demonstrasi besar-besaran menolak menjamurnya toko modern. Mereka merasa keadilannya terganggu karena omzetnya menurun,” ujar Nora.

Menurutnya, penurunan omzet pedagang tradisional bahkan mencapai lebih dari 50 persen di sejumlah kasus. Kondisi itu diperparah dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang membuat proses penerbitan izin toko modern menjadi otomatis.

“Kalau dalam tiga hari permohonan izin tidak diverifikasi oleh daerah, sistem langsung menganggapnya disetujui. Karena dikategorikan berisiko rendah, izin toko modern bisa terbit otomatis,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Kutim tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Tata Laksana Toko Modern. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menata jumlah dan operasional toko modern di daerah.

Dalam rancangan itu, akan diatur ketentuan mengenai jarak antar toko modern, jam operasional, ketersediaan lahan parkir, serta kewajiban toko modern bermitra dengan pelaku UMKM lokal.

“Kami tidak menolak keberadaan toko modern karena juga menjadi indikator kemajuan daerah. Namun, pertumbuhannya perlu dikendalikan agar tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil,” tegas Nora.

Baca Juga  Peringatan ke-52 HKG PKK, Ketua TP PKK Kutai Timur Ingatkan Pentingnya Sinergi Dengan Berbagai Pihak

Selain fokus pada pengendalian pasar modern, Disperindag Kutim juga memperkuat perlindungan terhadap konsumen melalui pengawasan perdagangan yang lebih ketat. Salah satu langkah konkret adalah melakukan tera ulang timbangan di pasar rakyat dan SPBU secara berkala.

“Kami pastikan alat ukur tetap akurat. Jangan sampai masyarakat membeli satu kilo tapi tidak sampai satu kilo. Ini bagian dari menjaga kepercayaan konsumen, berlaku juga untuk BBM” ujarnya.

Tera ulang dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh bidang metrologi guna memastikan keseimbangan alat ukur tetap terjaga selama masa penggunaan.

Dengan upaya tersebut, Disperindag Kutim berkomitmen menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlanjutan ekonomi rakyat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. (adv/Diskominfo Kutim)

708Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi
Meski APBD Turun, Bupati Kutim Jamin Program Jaminan Sosial Pekerja Informal Tetap Berjalan
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:17 WITA

Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru