
SANGATTAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur menegaskan bahwa tiga desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kewilayahan dan kelembagaan sebelum dapat diajukan menjadi desa definitif. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi penataan desa yang melibatkan perangkat kecamatan, RT dan pemerintah desa.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kutim, Fitriansyah, menjelaskan bahwa penataan desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola hingga meningkatkan daya saing desa.
Ia turut memaparkan dasar hukum penataan desa, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Perda Kutim Nomor 7 Tahun 2017, hingga Perbup Kutim Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan desa persiapan, yang menjadi acuan dalam pembinaan tiga desa persiapan: Sangatta Prima, Teluk Rawa dan Singa Karta.
Menurutnya, desa persiapan harus memenuhi sejumlah syarat, mulai dari jumlah penduduk minimal, batas usia desa induk, potensi wilayah, ketersediaan layanan dasar, kejelasan batas wilayah hingga kesiapan sarana pemerintahan desa. Setiap desa persiapan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan setiap enam bulan dan melengkapi seluruh tahapan verifikasi sebelum diajukan untuk memperoleh kode desa dari Kemendagri.
“Seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme. Jika tidak memenuhi syarat dalam batas waktu, desa persiapan dapat dikembalikan ke desa induk,” ujarnya, Rabu (19/11/25).

Perwakilan Camat Sangatta Utara, Siti Marfu’ah, menyampaikan bahwa tiga desa persiapan tersebut baru berjalan sekitar tiga bulan sehingga membutuhkan pendampingan intensif untuk mengejar target dua tahun menuju status definitif.
“Harapan kami, narasumber dapat memberikan masukan agar desa yang baru terbentuk ini memenuhi seluruh ketentuan. Kami mohon dibina dan dikawal,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembinaan memerlukan dukungan penuh dari perangkat kecamatan dan RT, mengingat terdapat sekitar 25 RT di wilayah tiga desa persiapan tersebut.
Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, mengakui bahwa perangkat desa masih membutuhkan pendalaman terkait tata kelola desa persiapan. Meski telah melakukan studi banding ke Desa Persiapan Pinang Raya, sejumlah praktik belum dapat diterapkan.
Menurutnya, keterbatasan pemahaman membuat banyak pertanyaan muncul di lapangan. Karena itu, ia meminta PJ kepala desa dan RT memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan kendala secara terbuka.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti hari ini saja, karena perjalanan menuju desa definitif masih panjang,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















