
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi daerah dengan melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) khusus bidang kearsipan. Langkah ini bertujuan memetakan secara akurat kebutuhan tenaga arsiparis fungsional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, menekankan bahwa pembenahan ini krusial untuk memastikan setiap unit kerja memiliki arsiparis yang kompeten sesuai beban tugas yang diemban. Ia menjelaskan, hasil Anjab dan ABK ini akan menjadi dasar perhitungan resmi mengenai kebutuhan sumber daya manusia di bidang kearsipan.

“Pertama, kita ingin memastikan jabatan fungsional arsiparis ada di setiap unit kerja. Setelah dianalisis, baru bisa dihitung berapa kebutuhan tenaga arsiparis untuk seluruh Kutai Timur,” terang Sudirman saat ditemui usai kegiatan di Gedung Serba Guna, Selasa (11/11/2025).
Sudirman menjelaskan bahwa proses analisis ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga memperhatikan jenjang karier fungsional yang berjenjang. Jenjang jabatan tersebut meliputi arsiparis pertama, arsiparis muda, arsiparis madya, hingga jenjang tertinggi, yakni arsiparis ahli utama. Dengan adanya pemetaan jenjang ini, pengembangan karier bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memilih jalur kearsipan dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan di Kutim.
Penguatan posisi arsiparis fungsional sejalan dengan kebijakan pusat yang mendorong penguatan peran jabatan fungsional serta mempersempit ruang lingkup jabatan struktural di pemerintahan daerah. Kebijakan penyetaraan jabatan ini memberikan peluang luas bagi ASN untuk fokus mengembangkan keahlian mereka di bidang kearsipan. Proses ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif internal, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa dengan adanya kepastian jumlah dan jenjang jabatan fungsional arsiparis di setiap unit kerja, diharapkan manajemen arsip dapat dilakukan secara profesional. Ketersediaan tenaga ahli kearsipan yang memadai menjadi prasyarat utama untuk memastikan semua dokumen penting, baik fisik maupun digital, terkelola dengan baik. Ini juga akan mempercepat proses pencarian data yang diperlukan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.
Target utama dari implementasi Anjab dan ABK ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sudirman menutup penjelasannya dengan harapan bahwa pembenahan arsip ini akan memperbaiki kinerja ASN secara menyeluruh, mulai dari level unit kerja terkecil, OPD, hingga berdampak positif pada tingkat daerah dan pelayanan publik. (adv/Diskominfo Kutim)




















