
SANGATTAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur menyoroti secara tajam peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata kelola pemerintahan desa. DPMDes menilai bahwa banyak anggota BPD yang cenderung fokus mencari kesalahan Kepala Desa (Kades) dan kemudian mem-blow-up kasus tersebut, alih-alih melakukan pengawasan preventif sejak awal.
Kepala DPMDes Kutim, Basuni, menekankan bahwa fungsi BPD seharusnya adalah memberikan peran aktif mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program pembangunan di desa. Hubungan antara BPD dan pemerintah desa seharusnya bersifat kemitraan yang konstruktif, serupa dengan hubungan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya berharap BPD memberi peran aktif mulai dari perencanaan sampai pengawasan. Hubungannya dengan pemerintah desa itu seperti hubungan pemerintah daerah dengan DPR. Bukan mencari kesalahan kepala desa terus di-blow-up,” katanya dengan tegas.
Basuni mempertanyakan efektivitas pengawasan yang telah dilakukan oleh BPD selama ini. Menurutnya, jika BPD menjalankan fungsinya dengan maksimal dan benar sejak dini, seharusnya banyak potensi masalah yang dapat dicegah atau diselesaikan sebelum isu tersebut membesar dan menjadi perhatian publik.
Kecenderungan BPD untuk langsung mempublikasikan atau memviralkan masalah kades sering kali terjadi meskipun mereka sendiri terlibat aktif dalam sistem pemerintahan desa yang mereka awasi. Hal ini, menurut DPMDes, justru kontraproduktif terhadap upaya pembinaan dan penyelesaian masalah secara internal.
DPMDes terus mendorong peningkatan kapasitas BPD agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan profesional. Basuni menekankan bahwa fokus utama pengawasan harus diarahkan pada pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar mencari celah untuk ‘menjatuhkan’ kades.
Selain itu, Basuni mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan desa, yang dinilai bagus. Laporan yang masuk ke pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan di desa menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi. Namun, DPMDes mengingatkan bahwa laporan tersebut harus tetap melalui prosedur yang benar, sehingga BPD dapat menjadi mitra masyarakat dalam menjembatani keluhan menuju penyelesaian yang prosedural, bukan sekadar pelengkap dalam proses viralitas.
Dorongan transparansi melalui sistem informasi desa digital juga diharapkan dapat membantu BPD melaksanakan tugas pengawasan dengan data yang lebih akurat dan terbuka. Saat ini, terdapat sekitar 40 desa yang telah memiliki sistem informasi desa digital, namun Basuni menegaskan bahwa pengawasan yang baik dari BPD adalah kunci utama untuk memastikan dana desa dikelola dengan tepat sasaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran. (adv/Diskominfo Kutim)




















