“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” lanjut Mahfud.

Adapun beberapa hal yang mendasari Surat Keputusan Bersama tersebut, diantaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang. “Bahwa isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Front Pembela Islam bertentangan dengan pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” seperti dikutip dari WAMENKUMHAM saat mebacakan isi Surat Keputusan Bersama tersebut.
Halaman : 1 2