SANGATTAKU – AE, pemuda berusia 25 tahun, terpaksa menyambut pergantian tahun baru 2021 dibalik dinginnya jeruji besi. Tersangka harus meringkuk dalam bui setelah diringkus oleh SATRESKOBA Polres Kutai Timur, Senin 21 Desember 2020, tepatnya di Jl. APT Pranoto (depan Kantor JNE), Sangatta Utara.
Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang resah, karena di wilayahnya (Sangatta,red) seringnya terjadi pengiriman paket gelap, yang diduga Narkotika jenis ganja. Menanggapi laporan tersebut, pihak SATRESKOBA Polres Kutai Timur melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengriman/ ekspedisi (JNE), hingga akhirnya, Senin, 21 Desember 2020, Anggota Operasional SATRESKOBA Polres Kutim, berhasil mengamankan seorang laki-laki sesaat setelah ia mengambil paket yang dimaksud.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya