Petugas pun menemukan 3 (tiga) linting paket ganja siap pakai, beserta 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis ganja saat kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang beralamatkan di Tongkonan Rannu, Sangatta Utara, dengan disaksikan oleh RT setempat.
Tersangka kini menjadi tahanan Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “TSK dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Kapolres, yang mana ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
“Narkoba adalah musuh kita bersama,” tutup Kapolres dalam himbauannya terkait agar masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi Narkoba.