Dprd Kutai Timur hari ini, Sabtu, 20 Februari 2021, menggelar Sidang Paripurna terkait usulan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terpilih, yaitu paslon dengan nomor urut 03, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kutai Timur, digelaran pleno terbuka yang digelar di Aula Rapat Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Dijelaskan dalam sambutannya, Joni, S.Sos, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga berlaku sebagai pimpinan rapat, gelaran paripurna yang saat ini tengah berlangsung, juga sebagai tindaklanjut atas Surat Gubernur tertanggal 22 Januari 2021, dengan nomor 131/0287/B.PPOD.III perihal pengesahan dan pengangkatan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, yang mana disebutkan pada poin 2, mengharuskan DPRD untuk mengumumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna, sebelum kemudian disampaikan ke Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Rancangan Surat Putusan Dewan terkait penetapan pasangan calon terpilih, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T., M.M yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, ditetapkan, menjadi Surat Putusan Dewan setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam paripurna, berikut 10 anggota dewan lainnya yang berhalangan hadir dan mengikuti jalannya paripurna melalui sistem daring.
Diakhir rapat, Joni juga menyampaikan permintaaan maaf keseluruh peserta paripurna, dikarenakan gelaran paripurna terpaksa dilakukan diluar hari kerja. Dikatakannya, hal ini dikarenakan permintaan dokumen terkait hal ini, oleh propinsi diharuskan dikirim pada hari senin, 22 Februari 2021 mendatang.