SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Agraria (GTRA) berikut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Rabu (9/6/2021).
Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah menyebutkan pembebasan lahan kawasan hutan yang sudah banyak dihuni oleh masyarakat Kutim, lahan usaha masyarakat dan lahan transmigrasi adalah prioritas dalam visi dan misi ASKB (Ardiansyah – Kasmidi Bulang) yang diharapakan pada tahun 2023 dapat diselesaikan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 590/K.88/2021.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, GTRA merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diketuai oleh Menteri ATR BPN dan beranggotakan pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan yang pelaksanaannya berada di tingkat Pusat, Provinsi , hingga Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
Gugus Tugas Reforma Agraria kali ini, dikatakan Ardiansyah membawa tema “Menata Kawasan Transmigrasi dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Keselarasan Aset dan Akses di Kabupaten Kutai Timur”. Pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Obyek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
Ardiansyah Sulaiman juga menjelaskan, hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 persen kawasan Kabupaten Kutim masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat.
Disamping itu, hingga saat ini, telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik agraria. Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses.
Menurut Ardiasyah, adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.