Sejumlah Proyek Infrastruktur Pemerintah Daerah Gunakan Galian C Tak berizin, Ini Kata Joni

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur oleh Pemerintah Daerah Kutai Timur sedang menuai kontroversi. Dugaan penggunaan galian C ilegal tanpa izin resmi menjadi sorotan masyarakat, menuai kritik dan polemik. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, membuka suara terkait persoalan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni. (bl/ sangattaku)

Menurut Joni, pada beberapa kasus, penggunaan galian C ilegal memang terpaksa dilakukan dam memang tidak dapat dihindari demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak.

“Kami bingung juga dalam menilai hal ini. Namun, selama ini jalan satu-satunya adalah menggunakan galian C tersebut. Jika melihat kebutuhan masyarakat, mau tidak mau kami harus melakukannya,” papar Joni.

“Misal, jalannya dalam kondisi yang sangat parah. Mau tidak mau, kami harus menggunakan galian C terlebih dulu karena tidak mungkin langsung dicor. Harus ada tahapannya, dan galian C menjadi kebutuhan utama. Sayangnya, galian C yang tersedia umumnya tidak memiliki izin,” jelas Ketua DPRD memberikan contoh kasus penggunaan galian C menjadi tahapan yang tidak dapat dihindari, terlepas dari legalitas perizinannya.

Kendati demikian, Joni mengaku bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin ke tingkat provinsi sebagai pemegang kewenangan saat ini. Joni mengungkapkan bahwa Meski sebagian pengusaha mengklaim telah mengurus izin tersebut, Joni mengaku pihaknya belum dapat memastikannya.

“Yang jelas, kami mengingatkan agar mereka mengurus izin demi keamanan usaha mereka,” ungkapnya.

Joni juga menegaskan, DPRD Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong pengusaha galian C agar mengurus perizinan secara resmi. Selain itu, mereka juga akan mengawasi agar penggunaan galian C ilegal dalam proyek-proyek pemerintah daerah dapat diminimalisir dan dilakukan dengan sangat selektif demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Eksistensi Budaya Lokal, Pelajaran Bahasa Kutai Kembali Diajarkan di Sekolah Kutai Timur

Dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C, Joni mengakui jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi galian C yang ada di wilayah Kutai Timur. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengusaha galian C yang mengurus izin, sehingga pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan retribusi dari sektor tersebut.

“Sebenarnya, kami dirugikan karena tidak adanya penerimaan retribusi dari galian C ilegal ini. Seandainya mereka memiliki izin, tentu akan ada penerimaan retribusi,” pungkasnya. (AD01/DPRD)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA