
SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran, yang kerap melanda kawasan pemukiman hingga hutan di wilayah tersebut. Dengan landasan hukum yang disahkan, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran diharapkan lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak secara aktif.

Membuka jalannya rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam sambutannya, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko dan dampak kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutai Timur. Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.
Selain itu, Jimmi menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan yang matang, termasuk diskusi dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia berharap dengan disahkannya Raperda ini, Kutai Timur dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan kebakaran, mulai dari upaya pencegahan hingga penyelamatan.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang telah membahas Raperda ini bersama instansi terkait. Laporan tersebut mencakup masukan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi peraturan ini di masa depan.
Melalui pengesahan Raperda ini, DPRD Kutim berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, baik di lingkungan pemukiman maupun kawasan hutan yang rawan.
“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di Kutai Timur bisa lebih terarah dan efektif. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” pungkas Jimmi.
Rapat paripurna ditutup setelah laporan Pansus selesai dibacakan. Persetujuan terhadap Raperda ini menjadi langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap risiko kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 29 anggota DPRD Kutim. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan turut melengkapi jalannya rapat. (AD01/ DPRD)