DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kutai Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan (PPBKP) dalam ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran, yang kerap melanda kawasan pemukiman hingga hutan di wilayah tersebut. Dengan landasan yang disahkan, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran diharapkan lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak secara aktif.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi memimpin jalannya Rapurna. (MK/sgtk)

Membuka jalannya rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, dalam sambutannya, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko dan dampak kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutai Timur. Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.

Selain itu, Jimmi menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan yang matang, termasuk diskusi dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia berharap dengan disahkannya Raperda ini, Kutai Timur dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan kebakaran, mulai dari upaya pencegahan hingga penyelamatan.

Anggota yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. (MK/sgtk)

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang telah membahas Raperda ini bersama instansi terkait. Laporan tersebut mencakup masukan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi peraturan ini di masa depan.

Baca Juga  Pengawas Absen, DPRD Ragukan Kualitas Proyek Drainase Kenyamukan

Melalui pengesahan Raperda ini, DPRD Kutim berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, baik di pemukiman maupun kawasan hutan yang rawan.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di Kutai Timur bisa lebih terarah dan efektif. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” pungkas Jimmi.

Rapat paripurna ditutup setelah laporan Pansus selesai dibacakan. Persetujuan terhadap Raperda ini menjadi langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap risiko kebakaran di .

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan () Juliansyah, serta 29 anggota DPRD Kutim. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan turut melengkapi jalannya rapat. (AD01/ DPRD)

702Dibaca

Berita Terkait

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg
Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029
Bappeda Kutai Timur Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Bupati Kutai Timur Fokus pada Transformasi Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Bupati Mahyunadi Targetkan Kutai Timur Masuk 5 Besar Stunting Terendah 2026
Tanggapi Aksi Dami Forkom TK2D, BKPSDM Kutai Timur: Penundaan Pelantikan PPPK Merupakan Arahan Pusat
Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Dorong Produk Khas Daerah Tembus Pasar Ekspor
Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:10 WITA

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:26 WITA

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:09 WITA

Bupati Kutai Timur Fokus pada Transformasi Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:16 WITA

Wakil Bupati Mahyunadi Targetkan Kutai Timur Masuk 5 Besar Stunting Terendah 2026

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WITA

Tanggapi Aksi Dami Forkom TK2D, BKPSDM Kutai Timur: Penundaan Pelantikan PPPK Merupakan Arahan Pusat

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA