SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin siang, 11 November 2024. Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami dan Pjs Bupati Kutai Timur dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, dengan diikuti oleh 29 anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama-sama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Mulyana, anggota Pansus yang membahas Raperda, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Raperda ini sudah melalui beberapa perbaikan dari rancangan awal berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait,” ujar Mulyana.
Raperda ini dinilai sangat penting untuk masyarakat Kutai Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ia harap dengan adanya peraturan ini semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi maupun masyarakat, dapat bekerja secara maksimal dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.
Dengan disetujui dalam rapat paripurna ini, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ DPRD)