You dont have javascript enabled! Please enable it! Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas Dan Setujui Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran - Sangattaku

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin siang, 11 November 2024. Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Rapat yang dipimpin oleh Kutai Timur, Jimmi didampingi oleh Kutai Timur, dan Pjs Bupati Kutai Timur dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran , Sangatta, dengan diikuti oleh 29 anggota dewan serta perwakilan Perangkat Daerah (OPD).

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama-sama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah .

Dalam laporan yang dibacakan oleh , anggota Pansus yang membahas Raperda, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Raperda ini sudah melalui beberapa perbaikan dari rancangan awal berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait,” ujar Mulyana.

Raperda ini dinilai sangat penting untuk masyarakat Kutai Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ia harap dengan adanya peraturan ini semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi maupun masyarakat, dapat bekerja secara maksimal dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.

Dengan disetujui dalam rapat paripurna ini, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ DPRD)

Berita Terkait

Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045
Dukung RPJPD 2025-2045, Fraksi PPP Tekankan Visi Hilirisasi SDA Berkelanjutan Harus Tetap Kedepankan Aspek Lingkungan dan Hak Ulayat
Dukung Penuh Pengesahan RPJPD Kutai Timur 2025-2045, Fraksi PKS Nilai Sudah Selaras Dengan RPJPN
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi Partai Demokrat Beri 5 Catatan Penting
Fraksi Golkar Beri Catatan Penting Terkait RAPBD 2025, Ini Tanggapan Pemkab Kutai Timur
Menuju Kutim Hebat 2045, Akbar Tanjung Dorong Akselerasi Pemenuhan Infrastruktur Dasar
Jelang Berakhirnya RPJPD 2005-2025, Akbar Tanjung Beberkan Hasil Evaluasi 2 Dekade Terakhir
Serap Aspirasi Warga Dapil II Kutai Timur, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 08:39 WITA

Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Rabu, 27 November 2024 - 08:22 WITA

Dukung RPJPD 2025-2045, Fraksi PPP Tekankan Visi Hilirisasi SDA Berkelanjutan Harus Tetap Kedepankan Aspek Lingkungan dan Hak Ulayat

Rabu, 27 November 2024 - 08:10 WITA

Dukung Penuh Pengesahan RPJPD Kutai Timur 2025-2045, Fraksi PKS Nilai Sudah Selaras Dengan RPJPN

Rabu, 27 November 2024 - 08:00 WITA

Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi Partai Demokrat Beri 5 Catatan Penting

Senin, 25 November 2024 - 19:35 WITA

Fraksi Golkar Beri Catatan Penting Terkait RAPBD 2025, Ini Tanggapan Pemkab Kutai Timur

Berita Terbaru

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)