Felly Lung : Hanya Anak Durhaka Yang Menyeret Orang Tuanya Ke Depan Meja Persidangaan, Sekarang Minta Ditengahi? Lebih Baik Kosongkan Gedung KNPI, Itu Aset Pemerintah

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya klaim bahwa Gedung KNPI merupakan warisan beberapa Generasi Kepengurusan sebelumnya, dikatakan Felly Lung, tak lain hanyalah salah satu bentuk ketidakdewasaan yang kembali dipertontonkan oleh Kubu Lukas Himuq.

“Justru ini yang di pertanyakan, tidak ada proses warisan dalam urusan KNPI. Ini Gedung aset Pemerintah, bukan barang warisan,” tegas Felly Lung.

“Sudahlah, legowo dan ikutin surat pemerintah selaku pemilik aset, atau mau gugat lagi terkait klaim kepemilikan?, malah nanti mereka dinilai Masyarakat tidak dewasa, lebih bagus berbuat positif, kurangin nongkrong,” nasehat Felly Lung.

Felly Lung menambahkan, hal yang lebih tidak dewasa dan tidak konsisten adalah pernyataan dari Aleks Bhajo yang mana berharap Bupati dapat menjadi penengah dan orang tua setelah apa yang mereka semua lakukan.

“Hanya Anak Durhaka yang membawa orang tuanya ke depan meja pengadilan, tolong dicatat bahwa mereka telah memilih Pengadilan Negeri Samarinda sebagai penengah dan tidak pernah menghargai Bapak Bupati sebagai Orang tua Pemuda (pengayom) di Kutai Timur, Sampai saat ini baik Bupati, bahkan hingga Gubernur diseret ke pengadilan, apa korelasi orang tua kita pada proses dinamika pemuda?” ujar Felly Lung.

Berikut, closing statement yang kembali ditegaskan dari Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Felly Lung,

“1. Pemerintah Kutai Timur sudah menandatangani surat kesepakatan atau pakta itegritas bersama, yang disaksikan oleh Unsur Forkopimda pada saat Musda ke-VII yang dilakukan oleh Pengurus DPD KNPI Kaltim yang diketuai oleh Arif Rahman Hakim, bahwasannya tak ada Musda lagi atau KNPI lainnya.

2. Berkaitan untuk pengosongan kesekretariatan serta penyerahan aset yang bergerak dan tidak bergerak itu sudah tepat yang dilakukan oleh Pemkab Kutim.

3. Begitupun OKP dan organisasi lainnya, apapun itu tidak boleh menggunakan Gedung KNPI, karena OKP juga bagian dari KNPI, sampai proses hukum inkrah (inkracht) atau Berkekuatan Hukum Tetap.

4. Tidak perlu berlindung pada kegiataan OKP yang menggunakan gedung KNPI, karena OKP – OKP tersebut tidak ikut dan tidak tahu menahu atas gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Hadapi sendiri jangan bawa-bawa OKP, dan kosongkan Gedung, tidak perlu olah-polah bahasa dan lain-lain.

5. KNPI tetap bisa jalan di Kutim tanpa Gedung, dan proses pengosongan Gedung hanya sementara, aset milik Pemerintah dan bukan warisan beberapa generasi.

6. Adanya permohonan mereka musda ulang atau musda bersama, Saya tegaskan tidak ada lagi namanya Pilpres, Pilkada itu diulang-ulang, ada AD/ ART dan proses kita sudah sesuai konstitusi organisasi bukan atas dasar selera atau warisan, jadi silahkan mereka berpegang aja dengan klaim SK Kemenkumham, dan mereka sudah merasa benar hingga bisa menyeret Bupati dan Gubernur ke meja persidangan.”

“Saya perlu menegaskan hal ini dan sekali lagi, kita dukung Surat Bupati tanpa perlu diolah-polah, apalagi mencari cari dukungan dan playing victim. Jangan banyak kesah, lebih baik berbuat aksi nyata buat Masyarakat dan semua bisa menilai, Pemuda Kutai Timur sudah berubah, jadi tinggalkan pola-pola lama, kita bagian dari agen perubahaan, dan KNPI laboratorium pemuda buat semua,” tutup Ketua DPD KNPI Kab Kutim, Felly Lung.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru