Ratusan Anggota Poktan Tolak Ganti Rugi Lahan dari PT Indominco, DPRD Turun Tangan

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta  () Kabupaten Timur () kembali menggelar Rapat ke-29 yang berfokus pada penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Wakil Ketua Pansus, , menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2005 ketika Poktan Karya Bersama mengklaim kepemilikan seluas 5.000 hektare. Namun, setelah dilakukan identifikasi, luas lahan tersebut ternyata hanya 2.750 hektare.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare,” ungkap Novel.

Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 1.790 hektare berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, di mana sebagian area telah digunakan untuk kegiatan penambangan. Novel merinci bahwa dari 1.790 hektare tersebut, 963 hektare merupakan Hutan Produksi, dan 827 hektare adalah Hutan Lindung. Sementara itu, lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi perusahaan.

Novel juga menambahkan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat penggarapan lahan seluas 2 hektare. Pada Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, sebanyak 254 anggota lainnya belum menerima pembayaran tersebut karena menolak hasil perhitungan yang disepakati dalam rapat penanganan permasalahan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan kepada pada 8 Maret 2022.

“Ada 254 anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang belum menerima sebesar Rp1.872.774.755. Mereka menolak pengakuan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri,” jelas Novel.

Baca Juga  LKPJ Bupati Kutai Timur 2023 Dinilai Kurang Lengkap dan Transparan, Faizal Rachman: Akan Kita Tindaklanjuti

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD telah memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang kemudian melahirkan Panitia Kerja (Panja). Seiring berkembangnya situasi, Panja ini ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut secara lebih mendalam. (AD01/ DPRD)

478Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA