SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-29 yang berfokus pada penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2005 ketika Poktan Karya Bersama mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.000 hektare. Namun, setelah dilakukan identifikasi, luas lahan tersebut ternyata hanya 2.750 hektare.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare,” ungkap Novel.
Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 1.790 hektare berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, di mana sebagian area telah digunakan untuk kegiatan penambangan. Novel merinci bahwa dari 1.790 hektare tersebut, 963 hektare merupakan Hutan Produksi, dan 827 hektare adalah Hutan Lindung. Sementara itu, lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi perusahaan.
Novel juga menambahkan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat penggarapan lahan seluas 2 hektare. Pada Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, sebanyak 254 anggota lainnya belum menerima pembayaran tersebut karena menolak hasil perhitungan yang disepakati dalam rapat penanganan permasalahan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan kepada Bupati pada 8 Maret 2022.
“Ada 254 anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang belum menerima ganti rugi sebesar Rp1.872.774.755. Mereka menolak pengakuan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri,” jelas Novel.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Kutai Timur telah memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang kemudian melahirkan Panitia Kerja (Panja). Seiring berkembangnya situasi, Panja ini ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut secara lebih mendalam. (AD01/ DPRD)