SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan rapat paripurna ke-23 terkait penyampaian laporan hasil reses masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025 pada Jumat, 10 Januari 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di bawah pimpinan Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Bupati Kutai Timur dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif dengan dihadiri 21 anggota DPRD serta perwakilan dari pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, anggota DPRD diwajibkan menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas pada masa reses. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.
“Setiap anggota DPRD diwajibkan untuk membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diteruskan kepada bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, dalam penyampaian laporan hasil reses memaparkan garis besar permasalahan dan usulan yang dihimpun dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Juliansyah menjelaskan bahwa setiap Dapil memiliki fokus permasalahan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dari Dapil I, usulan pertama yang muncul adalah peningkatan infrastruktur jalan, penerangan lampu jalan, normalisasi sungai, pembangunan sarana dan prasarana olahraga, bantuan pengadaan tong sampah serta meningkatkan badan jalan usaha tani dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang membangun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dari Dapil II, masyarakat juga mengusulkan hal yang sama yaitu persoalan infrastruktur jalan dan jembatan, permintaan semenisasi jalan serta pembuatan drainase, pengadaan saluran air bersih, pengadaan alat pertanian,” ungkap Juliansyah saat membacakan laporan.
Sementara itu, dari Dapil III permasalahan yang disoroti adalah kelanjutan pembangunan tempat ibadah dan permintaan pembuatan drainase serta pembangunan fasilitas pendidikan.
Dari Dapil IV, masyarakat mengajukan sejumlah prioritas, di antaranya semenisasi jalan lingkungan kampung dan jalan penghubung antar desa, peningkatan sarana air bersih kemudian pengadaan motor sampah untuk pengelolaan limbah, sarana dan prasarana olahraga, rehabilitasi balai budaya dan fasilitas lainnya, serta pembangunan mushola dan TPA.
Kemudian aspirasi masyarakat dari Dapil V meliputi pembangunan rumah ibadah, semenisasi jalan, perbaikan jalan dan jembatan, penyediaan air bersih, pembangunan tempat pembuangan sampah.
“Semoga usulan aspirasi masyarakat dapat diproses, terealisasi dan mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (*/MK)