Adanya klaim bahwa Gedung KNPI merupakan warisan beberapa Generasi Kepengurusan sebelumnya, dikatakan Felly Lung, tak lain hanyalah salah satu bentuk ketidakdewasaan yang kembali dipertontonkan oleh Kubu Lukas Himuq.
“Justru ini yang di pertanyakan, tidak ada proses warisan dalam urusan KNPI. Ini Gedung aset Pemerintah, bukan barang warisan,” tegas Felly Lung.
“Sudahlah, legowo dan ikutin surat pemerintah selaku pemilik aset, atau mau gugat lagi terkait klaim kepemilikan?, malah nanti mereka dinilai Masyarakat tidak dewasa, lebih bagus berbuat positif, kurangin nongkrong,” nasehat Felly Lung.
Felly Lung menambahkan, hal yang lebih tidak dewasa dan tidak konsisten adalah pernyataan dari Aleks Bhajo yang mana berharap Bupati dapat menjadi penengah dan orang tua setelah apa yang mereka semua lakukan.
“Hanya Anak Durhaka yang membawa orang tuanya ke depan meja pengadilan, tolong dicatat bahwa mereka telah memilih Pengadilan Negeri Samarinda sebagai penengah dan tidak pernah menghargai Bapak Bupati sebagai Orang tua Pemuda (pengayom) di Kutai Timur, Sampai saat ini baik Bupati, bahkan hingga Gubernur diseret ke pengadilan, apa korelasi orang tua kita pada proses dinamika pemuda?” ujar Felly Lung.
Berikut, closing statement yang kembali ditegaskan dari Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Felly Lung,
“1. Pemerintah Kutai Timur sudah menandatangani surat kesepakatan atau pakta itegritas bersama, yang disaksikan oleh Unsur Forkopimda pada saat Musda ke-VII yang dilakukan oleh Pengurus DPD KNPI Kaltim yang diketuai oleh Arif Rahman Hakim, bahwasannya tak ada Musda lagi atau KNPI lainnya.
2. Berkaitan untuk pengosongan kesekretariatan serta penyerahan aset yang bergerak dan tidak bergerak itu sudah tepat yang dilakukan oleh Pemkab Kutim.
3. Begitupun OKP dan organisasi lainnya, apapun itu tidak boleh menggunakan Gedung KNPI, karena OKP juga bagian dari KNPI, sampai proses hukum inkrah (inkracht) atau Berkekuatan Hukum Tetap.
4. Tidak perlu berlindung pada kegiataan OKP yang menggunakan gedung KNPI, karena OKP – OKP tersebut tidak ikut dan tidak tahu menahu atas gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Hadapi sendiri jangan bawa-bawa OKP, dan kosongkan Gedung, tidak perlu olah-polah bahasa dan lain-lain.
5. KNPI tetap bisa jalan di Kutim tanpa Gedung, dan proses pengosongan Gedung hanya sementara, aset milik Pemerintah dan bukan warisan beberapa generasi.
6. Adanya permohonan mereka musda ulang atau musda bersama, Saya tegaskan tidak ada lagi namanya Pilpres, Pilkada itu diulang-ulang, ada AD/ ART dan proses kita sudah sesuai konstitusi organisasi bukan atas dasar selera atau warisan, jadi silahkan mereka berpegang aja dengan klaim SK Kemenkumham, dan mereka sudah merasa benar hingga bisa menyeret Bupati dan Gubernur ke meja persidangan.”
“Saya perlu menegaskan hal ini dan sekali lagi, kita dukung Surat Bupati tanpa perlu diolah-polah, apalagi mencari cari dukungan dan playing victim. Jangan banyak kesah, lebih baik berbuat aksi nyata buat Masyarakat dan semua bisa menilai, Pemuda Kutai Timur sudah berubah, jadi tinggalkan pola-pola lama, kita bagian dari agen perubahaan, dan KNPI laboratorium pemuda buat semua,” tutup Ketua DPD KNPI Kab Kutim, Felly Lung.
Halaman : 1 2