SANGATTAKU – Kutai Timur dapat Program PTSL selain program Pemanfaatan TORA. Menurut Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, hal tersebut sangat menarik. Disamping mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), disisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kutim sendiri ada kurang lebih 10 ribu bidang tanah dan sudah diserahkan, diantaranya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,. Bagi masyarakat ini luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa disekolahkan atau sebagai modal dan sebagainya,” ucapnya pada awak media setelah mengikuti video conference (vidcon) bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) RI, Sofyan Djalil, di Ruang Meranti, Kamis (25/11/2021).
Vidcon selain diikuti oleh Pemkab Kutai Timur, juga diikuti oleh seluruh Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur. Untuk Kutai Timur sendiri, selain dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, turut hadir pula Perwakilan BPN Kutim Fahmi Nashrullah, Asisten I Suko Buono, serta perwakilan unsur Forkopimda yang ada di Kutai Timur beserta undangan lain.
Dalam vidcon terkait program percepatan PTSL tersebut, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil secara virtual menyerahkan secara langsung sertifikat tanah rakyat Provinsi Kalimantan Timur. Adapaun sertifikat yang diserahkan, sebanyak 9.634 sertifikat.
Dianjutkan, kepada awak media Ardiansyah mengungkapkan, di Kutai Timur sendiri ada sekitar 5000 sertifikat tanah masyarakat yang belum diambil.Hal tersebut dikarenakan belum lengkapnya berkas-berkas, salah satunya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sebagaimana pesan dari pak Menteri tadi, berharap masyarakat pelan-pelan memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah,” ujar Ardiansyah.
Disinggung terkait progres sertifikasi lahan aset daerah, Ardiansyah menyebutkan dirinya sudah menyampaikan kepada OPD terkait, agar berkoordinasi dengan pihak BPN. “Karena ini amanat dari pertemuan MCP beberapa waktu lalu dengan KPK, agar pemkab kutim segera melakukannya pensertifikatan lahan aset daerah, agar nanti tidak terjadi persoalan antara rakyat dan pemerintah” papar orang nomor satu di Kutai Timur tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua penyerahan sertifikat lahan dari BPN Fahmi Nashrullah menyampaikan secara teknis terkait program percepatan PTSL yang baru saja berlangsung.
“Target program PTSL untuk tahun 2021 mempunyai total 19.000 bidang, dan dari 19.000 bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat,” jelasnya.
Fahmi mengungkapkan, untuk sisanya masih terjadi kekurangan berkas dari masyarakat. Selain itu pula masih terdapat sedikit permasalahan, sehingga akan menunggu sampai berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat.(/adv/bl)