Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Timur tahun 2022 telah ditandatangai. Penandatangan tersebut, dilakukan oleh DRPD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (). Penandantanganan Propemperda tersebut dilaksanakan pada paripurna ke 50 di Ruang Sidang Utama , Selasa (23/11/2021).

Adapun yang bertanda tangan, bertindak mewakili DPRD Kutai Timur, , Joni, S.Sos. Sedangkan Kutai Timur, Dr H , ST., MM bertanda tangan mewakili .

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14 tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Propemperda turut disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan. Turut pula haadir dan menyaksikan, unsur Forkopimda Kutim serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kutai Timur.

Propemperda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Ditandatangani, Ada 19 Poin
Proses penandatanganan Propemperda oleh , Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (23/11/2021). (foto: Istimewa)

Berikut 19 poin yang tercantum dalam Propemperda tersebut, diantaranya pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Termasuk APBD tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya masih soalan perubahan perda, yakni perubahan Perda no 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Selain perubahan perda, ada pula pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi. Perubahan Perda no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan serta Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam poin Propemperda tersebut.

Baca Juga  Tepis Rumor Kebocoran Soal Tes SKB Kutim, Kasmidi Pastikan Tidak Benar

Kemudian poin lain yang tercantum dalam Propemperda tersebut adalah, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, serta Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim.

Pada poin Propemperda terakhir mencakup tentang penyertaan modal Bank Kaltimtara. Penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan. Rencana Induk Pengembangan Wisata Daerah juga menjadi salah satu poin Propemperda.(/adv/bl)

Berita Terkait

Paripurna Ke 8, DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Reses di Tiga Kecamatan, Kidang Komitmen Kawal dan Realisasikan
Greco Roman, Kokohkan Kutai Timur di Peringkat Dua Perolehan Medali Emas
Serahkan Bantuan Ke RT 037 Teluk Lingga, Kasmidi Sekaligus Tinjau Progres Pembangunan Masji Nurul Falah
Survey KPK, Intregritas Kutai Timur Paling Rentan di Skor Terendah
Reses di Rantau Makmur, Fasum Masih Menjadi Usulan Utama

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:23 WITA

Sigap Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR Kutai Timur Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di APT Pranoto

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:21 WITA

Lucky Anima Akan Meriahkan Roadshow Bazar UMKM Garapan Diskop UKM

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:30 WITA

Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:35 WITA

Bupati Katakan, Rekomendasi Dewan Wajib Dilaksanakan

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:48 WITA

Diminta Secara Khusus, Heriansyah Masdar Siap Berlaga di Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Raymond Chouda. (bl/sangattaku.com)

TNI-POLRI

Ketua AJKT : Bak Pisau Bermata Dua, Jurnalis Harus Objektif

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:02 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Video

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA