SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, berharap partai politik di Kutai Timur bisa menjadi instrument of political. Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan keuangan (bankeu) kepada 10 parpol yang menduduki kursi di Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kutai Timur, Rabu (03/11/2021).
Dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Meranti, Sekretariat kantor Bupati Kutai Timur tersebut, bupati didampingi oleh Asisten Pemkesra, Suko Buono, dan Kepala Kesbangpol Kutai Timur, Muhammad Basuni. Penyerahan bankeu dilakukan secara simbolis, dengan nilai total menyentuh angka Rp461 juta.
“Partai politik yang diakui eksistensinya mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanaakan fungsinya sebagai agen sosialisasi, kaderisasi, komunikasi, agregasi kepentingan dan pengendalian konflik serta pendidikan politik”, tutur Ardiansyah saat itu.
Hal tersebut dikatakan Ardiansyah tentunya bertujuan untuk mencapai tujuan partai politik itu sendiri, baik kepada anggotanya maupun masyarakat luas dalam pengembangan kehidupan demokrasi. “Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan parpol yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol,” imbuhnya pula.
Untuk itu pula, Ardiansyah memaparkan, parpol melalui pendidikan politik memiliki peran dan nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa. “Karena seluruh partai politik, memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat,” papar orang nomor satu di Kutai Timur tersebut.
Untuk diketahui, penyerahan bankeu tersebut adalah bentuk implementasi dari UU No 2 Tahun 2011 Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Dengan Ketentuan Peraturan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Karena berdasarkan undang-undang tersebut, partai politik berhak memperoleh bantuan dari APBD.
Sedangkan, untuk besar nilai bantuan, sesuai dengan perundang-undangan, diberikan secara proposional, berdasarkan jumlah suara sah. Tentunya, bankeu hanya untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD. Bankeu yang diterima, oleh parpol, wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam pemakaiannya.
Selanjutnya, Muhammad Basuni menguraikan besaran bankeu yang diterima oleh 10 parpol tersebut. Dimulai dari Partai PPP, yakni senilai Rp109 juta, Golkar Rp 81juta, Nasdem Rp47 juta, Gerindra Rp47 juta, PDI-P Rp39 juta, Demokrat Rp39 juta, PKS Rp34 juta, Berkarya Rp 23 juta, PAN Rp19 juta dan PKB Rp17 juta.
“Nominal yang diberikan berbeda sesuai dengan jumlah suara yang berhasil didapatkan setiap parpol. Nominal tertinggi didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat 38.532 suara dan perolehan 9 kursi di DPRD Kutim,” jelas Kepala Kesbangpol, Muhammad Basuni.(/dev/bl)