Vakum Satu Periode, Disnakertrans Kutai Timur Kembali Bentuk LKS Tripartit

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Setelah vakum satu periode lamanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur kembali bentuk (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, anggota LKS Tripartit sendiri, terdiri atas unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh. Adapun LKS Tripartit yang dibentuk adalah, LKS Tripartit tingkat daerah untuk periode 2021-2023.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, membuka langsung acara pembentukan LKS Tripartit dimaksud. Digelar di Ruang Pelangi, Hotel Victoria Sangatta, Rabu (17/11/2021). Pembentukan LKS Tripartit dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan organisasi serikat pekerja yang ada di Kutim.

Vakum Satu Periode, Disnakertrans Kutai Timur Kembali Bentuk LKS Tripartit
Pembentukan kembali Tripartit setelah sempat vakum satu periode, Ruang Meranti, Sekretariat Kantor Bupati Kutai Timur (17/11/2021).(foto: sepy/ sangattaku.com)

LKS Tripartit Sebelumnya Vakum Satu Periode

Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, dihadapan Bupati menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum. Atas dasar tersebut, Disnakertrans mengambil inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit, sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.

“Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah perubahan dari PP No 8 tahun 2005, revisi PP No 4 tahun 2017. Yaitu, terkait dengan beberapa ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,terutama komposisi keanggotaan. Sebelumnya pada PP No 8 sebanyak delapan orang, kini pada PP yang terbaru menjadi 21 orang,” jelasnya.

Untuk diketahui, perubahan mendasar yang mengatur tentang keanggotaan adalah perihal tingkat pendidikan. Disebutkan dalam peraturan lama, keterwakilan serikat kerja atau serikat buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit, minimal D3. Namun, setelah mendapat perubahan dalam PP No 4 tahun 2017 untuk keanggotaan, minimal tingkat pendidikan turun menjadi SMA atau sederajat.

Pembentukan LKS Tripartit Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Ketenagakerjaan

Vakum Satu Periode, Disnakertrans Kutai Timur Kembali Bentuk LKS Tripartit
Bupati saat memberikan sambutan pada acara pembentukan kembali LKS Tripartit (17/11/2021).(foto: sepy/ sangattaku.com)

“Dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak, dengan jumlah karyawan yang banyak otomatis banyak persoalan nantinya, baik itu persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri,” papar Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga  Polres Kutim Raih Penghargaan Kemen P3A RI, Rina Zainun Sampaikan Apresiasi

Ardiansyah Sulaiman berharap, dengan adanya LKS Tripartit ini, kedepan bisa menjadi benteng pertama dalam penyelesaian persoalan terkait ketenagakerjaan. “Satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan, untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif,” harap orang nomor satu di Kutai Timur tersebut.

“Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” pungkasnya.(/adv/bl/sp)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut
Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen
DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah
Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian
Perkim Kutai Timur Tegaskan Tak Terbitkan Izin Perumahan, Developer Wajib ke PTSP
Kolaborasi Lintas Sektor, Perkim Kutai Timur Paparkan Pembagian Porsi Penanganan Jalan dan Jembatan
Perkim Kutai Timur Siapkan Rp400 Miliar untuk Infrastruktur Permukiman pada 2026
Pemkab Kutai Timur Matangkan 12 Terminal Tipe C Sambut Bus Perintis 2027

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:21 WITA

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WITA

Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah

Jumat, 25 September 2026 - 09:43 WITA

Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian

Kamis, 24 September 2026 - 13:43 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor, Perkim Kutai Timur Paparkan Pembagian Porsi Penanganan Jalan dan Jembatan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

DPMDes Kutai Timur Dorong Desa Punya Peta Arah Pembangunan Wilayah

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:27 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Pemekaran Desa di Kutai Timur Berlanjut, 11 Usulan Tunggu Hasil Kementerian

Jumat, 25 Sep 2026 - 09:43 WITA