SANGATTAKU.COM – Besaran kadar zakat fitrah di Kutai Timur tahun 2022. Kita ketahui bersama, setiap Muslim yang mampu wajib membayar zakat fitrah setiap tahunnya di bulan Ramadhan. Nabi Muhammad SAW mensunnahkan melakukan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum menunaikan Sholat Ied pada 1 Syawal tahun Hijriyah.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kendati demikian, dalam menunaikan zakat fitrah, Bazarnas memperkenankan untuk membayar menggunakan uang sebagai pengganti beras, mengikuti harga beras saat itu.
Melihat luasnya wilayah negara kita, terlebih dengan belum meratanya pembangunan infrastruktur di masing-masing daerah, tentu saja di setiap daerah di Indonesia memiliki kecenderungan perbedaan harga beras.
Untuk itu, jika membayar dengan pengganti uang, akan terdapat perbedaan kadar nilai besaran zakat fitrah. Selain itu pula, harga beras di masing-masing daerah pun, setiap tahunnya mengalami perubahan. Hal ini tentu saja membuat besaran uang pengganti beras zakat fitrah selalu berubah setiap tahunnya.
Besaran Kadar Zakat Fitrah di Kutai Timur Tertinggi Rp37.000,-
Begitu pula Kabupaten Kutai Timur. Kepala Kemenag Kutai Timur (Kutim), H Nasrun mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan, besaran kadar zakat fitrah di Kutai Timur mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Nasrun menjelaskan, hal ini sebab usai mencermati harga beras di Kabupaten Kutai Timur. Setelah menghimpun dan melakukan pendataan, ditemukan adanya perbedaan harga beras hampir di seluruh wilayah kecamatan di Kutim.

“Mengikuti harga beras, selanjutnya dikalikan dengan 2,5 persen sebagai takaran makan per jiwa per hari di daerah,” tuturnya.
Kemenag Kutim telah menetapkan dan menyepakati kadar zakat fitrah Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 terbagi menjadi tiga. Pertama, terendah yakni Rp27.000,-. Melanjutkan kemudian Rp32.000,- untuk menengah, dan tertinggi Rp37.000,-.
“Tahun 2021 lalu, kadar zakat tertinggi, sedang, hingga terendah bernilai masing-masing Rp40.000,- kemudian Rp35.000,- dan Rp25.000,- per jiwa,“ imbuh Nasrun.
Penentuan Kadar Zakat Melalui Musyawarah dan Pendataan Harga Beras
Sebelumnya, Kemenag Kutim menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (1/4/2022).
Nasrun menjelaskan, rapat yang melibatkan berbagai instansi, yakni Badan Amil Zakat Nasional Kutai Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perdagangan Kutim serta instansi keagamaan lainnya inilah yang menghasilkan putusan besaran kadar zakat tersebut.
Nasrun menambahkan, bahwa pihaknya telah berhasil melaksanakan rapat penentuan kadar zakat setelah melalui kesepakatan rapat. Adapun dasarnya adalah dengan memperhitungkan kondisi Kutim yang terdiri 18 kecamatan serta jumlah kadar zakat fidyah.
“Seluruh peserta rapat bersepakat untuk menentukan kadar zakat sesuai dengan harga tertinggi, tengah, dan terendah melalui rujukan harga beras, adapun yang menghimpun data harga beras adalah Dinas Perdagangan Kutim,” papar Nasrun.

“Adapun fidyah, kita sepakati sama dengan tahun lalu, yakni Rp 30.000,-per orang, per hari,” imbuhnya.
Nasrun juga mengingatkan, bahwa nominal fidyah dapat berubah sesuai dengan takaran makan si pembayar fidyah itu sendiri. Bagi warga yang lebih dari atau kurang dari Rp30.000,-total biaya untuk makannya dalam sehari, maka boleh menyesuaikan.
“Kita putuskan dengan nilai Rp30.000,- ini untuk memudahkan (bagi pembayar fidyah, red),” tuturnya.
Dengan penetapan kadar zakat tersebut, Nasrun berharap masyarakat dapat menyegerakan membayar zakat, agar tidak ada kerumunan menjelang akhir Ramadhan.(*/bl)