Sangattaku.com – Asti Mazar yakin, ke depan perda ini mampu hapuskan diskriminasi kaum hawa di Kutim. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Perempuan, disambut baik oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar.
“Sebagai perwakilan dari perempuan di lembaga, tentu menyambut baik Raperda inisiatif dari DPRD ini. Kami kawal Raperda ini Insya Allah sampai menjadi Perda,” paparPolitisi Perempuan dari Golkar tersebut, melansir dari Upnews.id (14/06/2022).

Asti Mazar yakin, ke depan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini, ia meyakini akan dapat menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap seluruh perempuan di Kutim.
Selain itu, ia juga meyakini, perda tersebut akan mampu melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi hingga ancaman human trafficking.
Asti pun berharap, dengan adanya perda ini nantinya, pemberdayaan kaum perempuan di Kutim bisa lebih maksimal. Melalui peningkatan kapasitas diri, Asti Mazar yakin perempuan di Kutim akan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarganya.
Raperda ini, Asti menambahkan, bakal menjadi payung hukum di daerah dalam memberikan perlindungan dan hak-hak perempuan.
Setelah melalui proses pengusulan oleh DPRD Kutim, raperda ini pun mendapat tanggapan yang positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebab itu, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), selanjutnya adalah proses pematangan raperda oleh Pemkab dan DPRD Kutim hingga kemudian menjadi perda.
“Setelah ini akan ada pembentukan Pansus Raperda,” ucap Arti.
Selanjutnya, kata Asti, penentuan perihal siapa yang mengetuai pansus, pemilihannya dalam rapat Bapemperda nanti.
Kendati demikian, Asti berharap salah satu perwakilan perempuan di DPRD Kutim agar dapat mengetuai pansus tersebut.(*/bl)