SANGATTAKU.COM – Pelaku pencurian velg motor di Sangatta berhasil diamankan. Lebih dari sepekan, sejumlah kasus raibnya velg kendaraan jenis sepeda motor meresahkan warga di sejumlah wilayah Kutai Timur (Kutim), khususnya Kota Sangatta.
Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022, sejauh pantauan Sangattaku.com setidaknya ada tiga kasus pencurian velg sepeda motor yang terjadi. Pertama kali, terjadi di parkiran salah satu perusahaan tambang di Sangatta. Seorang karyawan mendapati motornya yang terparkir bersama kendaraan lain sudah tak lagi utuh, tanpa velg berikut roda.
Kendati aksi pencurian tersebut terekam cctv, namun, kurangnya penerangan membuat pihak berwajib kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku.
Kali kedua, kasus serupa terjadi dengan kronologi yang tergolong ekstrim. Sepeda motor salah satu warga raib dari halaman rumahnya. Namun, tak lama berselang, motor tersebut diketemukan oleh warga di jalan gang sepi. Meski demikian, kondisi sepeda motor pun tak lagi utuh, velg beserta rodanya pun telah raib.
Pun kasus ketiga, beredar dalam narasi di beberapa sosmed, salah seorang warga Gg Nisa mendapati motornya sudah ‘buntung’ (tanpa velg dan roda).
Terduga Pelaku Masih Berstatus di Bawah Umur
FR, AR dan OD. Ketiganya adalah warga Sangatta terduga pelaku pencurian tersebut. Petualangan ketiganya harus berakhir setelah Rabu, (15/6/2022) dini hari kemarin, Tim Opsnal Polres Kutim berhasil mengamankan mereka. Ketiga tersangka masih tergolong remaja, bahkan satu di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Dalam Press Release di Halaman Polres Kutim, Senin (20/6/2022), Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit Pidana Umum IPDA Erwin mengungkap, kasus pencurian velg yang terjadi, sudah terencana dengan matang. FR yang menjadi otak pencurian, memantau kemudian menetapkan sepeda motor yang akan menjadi target.
“FR mengajak AR dan OD untuk mengambil pelang (velg) motor yang sudah menjadi target FR, yang dia pantau selama 3 hari,” papar Ipda Erwin.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Erwin juga memaparkan kronologis terungkapnya kasus pencurian velg tersebut. Ipda Erwin mengatakan, berkat beberapa petunjuk yang masuk, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur pun berhasil mengamankan para pelaku.
“Pada Hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 00.00 Wita, Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya pencurian. Kemudian Tim Opsnal segera mendatangi TKP untuk mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku,” paparnya.
Para Pelaku Pencurian Velg Akui Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Pemakaian Pribadi
Setelah memperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Ipda Erwin melanjutkan, pihaknya pun menduga kuat bahwa pelaku adalah FR, AR dan OD.
Melalui hasil olah TKP, Kanit Opsnal Reskrim Ipda Herianto beserta tim pun fokus mencari keberadaan para terduga pelaku pencurian velg yang menurut informasi, tengah berada di kediamannya masing-masing.
Selanjutnya, pada Rabu (15/06/2022), sekira Pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Polres Kutim berhasil mengamankan para pelaku. Tim Opsnal pun langsung membawa para terduga pelaku ke Kantor Polres Kutim guna proses lebih lanjut.
Dalam modusnya, pelaku melepaskan ban dan vleg target setelah sebelumnya menyiapkan kunci-kunci guna memuluskan aksinya. Berdasar dari hasil penyelidikan, barang hasil curian tersebut mereka gunakan untuk kendaraan sepeda motor mereka sendiri.
“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk digunakan di motor pribadi,” ucap Erwin.
Selain para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 (dua) buah velg motor satu set dengan ban depan belakang warna hitam emas,
- 2 (dua) buah velg motor satu set dengan ban depan belakang warna hitam,
- 4 (empat) buah kunci yaitu T (10), Y (8.10.12), kunci 22, dan kunci 14,
- 1 (satu) buah motor Mio Soul G,
- 1 (satu) buah motor Honda Genio dan
- 1 (satu) buah knalpot warna hitam.
Petugas pun menjerat para pelaku pencurian dengan pemberatan ini dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*/bl)