SANGATTAKU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan dukungan penuh pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur 2025-2045. Hal tersebut diungkapkan saat penyampaian pandangan akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS, Uci dalam Sidang Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Selasa (26/11/2024).
Fraksi PKS menyambut baik visi yang diusung dalam RPJPD, yakni Kutai Timur Hebat 2045; Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dinilai mencerminkan komitmen daerah dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada tambang dan perkebunan sawit, tetapi juga sektor-sektor lain yang mendukung stabilitas ekonomi hingga 2045.
“Pengelolaan sumber daya alam selain tambang dan perkebunan sawit harus terus digalakkan oleh pemerintah daerah, dan sifatnya harus berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi hingga tahun 2045 terwujudlah Kutai Timur Hebat,” kata Uci.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai pendukung utama tercapainya visi tersebut. Salah satu fokus utama adalah peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui jalur tol laut, yang telah masuk dalam proyek strategis nasional. Infrastruktur ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Selain itu, Fraksi PKS menilai 8 misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kutai Timur yang disusun sebagai turunan visi Kutai Timur Hebat 2045 telah selaras dengan transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan, sejalan dengan RPJPN 2025-2045 yang memuat visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, juga sejalan dengan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045 yaitu Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN.
Dalam akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah. “Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” tutup Uci.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur, Forkopimda, OPD serta undangan lain. Pengesahan RPJPD diharapkan membawa arah pembangunan yang lebih terukur dan terarah, menjadikan Kutai Timur sebagai daerah yang inklusif, maju, dan berkelanjutan. (AD01/ DPRD)