
SANGATTAKU – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasna, Anggota Fraksi Golkar, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Sayid Anjas, dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, unsur forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD atas kelancaran seluruh tahapan, mulai dari penyusunan dan penetapan RKPD, kesepakatan KUA-PPAS, hingga rancangan APBD yang telah dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pendapatan daerah, Fraksi Golkar menyoroti adanya peningkatan penerimaan dari DBH SDA, pajak, dan retribusi daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Fraksi ini mendorong optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui pemutakhiran objek pajak dan digitalisasi penyerapan pajak.
Untuk belanja daerah, fraksi ini mengingatkan pentingnya alokasi pada belanja wajib pemerintah daerah sesuai ketentuan. Fraksi Golkar juga meminta peningkatan realisasi serapan APBD 2025, mengingat masih rendahnya progress fisik dan belanja daerah pada triwulan 1 dan 2 tahun 2024.
“Pemerintah Daerah wajib mengupayakan untuk memberikan alokasi pada Belanja Wajib Pemerintah Daerah/ (Mandatory spending) sesuai ketentuan antara lain, (anggaran) Pendidikan minimal 20 persen dari Belanja Daerah, (anggaran) Kesehatan minimal 10 persen dari APBD, Belanja lnfrastruktur Pelayanan Dasar sebesar 40 persen dari Belanja Daerah, Penerimaan Pajak rokok 50 persen untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat,” tegas Hasna.
“Berdasarkan data capaian realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Triwulan 1&2 Progress Fisik dan Belanja Daerah masih rendah. Untuk itu Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang, target dan realisasi serapan APBD lebih ditingkatkan secara maksimal, khususnya serapan anggaran urusan wajib pemerintah,” lanjut Hasna.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan dana desa. Dengan 139 desa dan 2 kelurahan di Kutai Timur, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang terarah terhadap program dan pengelolaan keuangan desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025,” tegas Hasna mengakhiri. (AD01/ DPRD)