
SANGATTAKU – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutai Timur periode 2025-2045. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasna, Anggota Fraksi Golkar, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024).

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya RPJPD 2025-2045 sebagai acuan pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Dokumen ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Isu strategis yang menjadi dasar penyusunan RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 adalah mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, dengan menjadikan Kabupaten Kutai Timur sebagai pusat hilirisasi Sumber Daya Alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Hasna.
Fraksi Golkar menggarisbawahi tujuh poin penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi RPJPD, di antaranya komitmen peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pemerataan infrastruktur dasar, penyediaan akses air minum, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, serta pencegahan dan penanggulangan stunting.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Sayid Anjas, dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (AD01/ DPRD)