Sangattaku.com – COP27, Bupati Kutim terangkan Strategi dan Upaya Dalam Mengatasi Perubahan Iklim. Bupati Kutai Timur menjadi salah satu pembicara dalam Conference of The Parties ke-27 (COP27) The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan di Sharm El-Sheikh, Mesir pada Selasa(15/11/2022).
Di depan peserta COP27 yang hadir, Ardiansyah Sulaiman selaku Bupati Kutai Timur menyampaikan tentang sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini, seperti kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutim, baik secara kesesuaian utilitas zona lahan maupun rencana tata ruang.

Dirinya juga menambahkan, pemerdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi serta sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai, dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi (HCV) supaya bisa mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah sangat penting, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
“Strategi dan upaya telah dilakukan dalam mengatasi perubahan iklim, seperti Deklarasi Yurisdiksi berkelanjutan dalam Produksi Minyak Sawit, serta Pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta dan koperasi,” paparnya.
“Memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as ussual menjadi pendapatan yang berkelanjutan serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebunan, perusahaan usaha kecil koperasi dan perusahaan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Bupati Kutim ini juga menyampaikan kemajuan dan hasil yang telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah Keputusan Bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif Nilai Konservasi Tinggi dengan total luas 48.993 Hektar, serta green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi.
“POME (Palm Oil Mill Effluent) Limbah dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik generasi, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 140 K/40/MeM/2019 tentang Perlindungan 171.000ha Kawasan Lindung Karst (KBAK) Sangkulirang di Lingkungan Bupati Kutai Timur,” terang Bupati Kutim itu.
“Serta keputusan Gubernur No.522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutai Timur Total 699.110 Hektar dalam 5 Lokasi (Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir, Teluk Sangkulirang)” sambungnya.
Terakhir dia menyampaikan bahwa Kutai Timur juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdikasi yang berkelanjutan.
“Kabupaten Kutai Timur juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdiksi yang berkelanjutan. Ini akan disajikan sebelum Investasi B20,” pungkas orang nomor satu Kutim ini.(*/yr)