Pemkab Kutim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rapat (DPRD) ke-22 pada Senin (13/05/24) ini dipimpin oleh Ketua , , dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat () Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (meika/ sgtk)

Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, memaparkan urgensi dari Raperda ini.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga kewajiban bersama demi keamanan lingkungan,” ujar Poniso Renggono.

Ia menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan respons atas meningkatnya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran dapat ditingkatkan, serta masyarakat terlindungi secara efektif dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam penutup penjelasannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan harapan agar DPRD Kutim segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, pengesahan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah () dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ )

Berita Terkait

Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Dorong Produk Khas Daerah Tembus Pasar Ekspor
Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi
Disnakertrans Kutai Timur Intensifkan Pelatihan untuk Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal
Pemerintah dan DPRD Kutai Timur Bersinergi dalam Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga
Fraksi GAP Dukung Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan di Kutai Timur
Fraksi PKS Dorong Pembangunan Industri sebagai Solusi Transformasi Ekonomi Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Paparkan Visi Pembangunan 2025-2030 dalam Rapat Paripurna
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:27 WITA

Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Dorong Produk Khas Daerah Tembus Pasar Ekspor

Senin, 10 Maret 2025 - 18:16 WITA

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:49 WITA

Disnakertrans Kutai Timur Intensifkan Pelatihan untuk Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:26 WITA

Fraksi GAP Dukung Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan di Kutai Timur

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:54 WITA

Fraksi PKS Dorong Pembangunan Industri sebagai Solusi Transformasi Ekonomi Kutai Timur

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag Kutai Timur Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:16 WITA

Politik & Pemerintahan

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Senin, 10 Mar 2025 - 18:16 WITA